NATUNA, GURINDAM.TV — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna menemukan calon legislatif (caleg) DPRD Kepri dapil Kabupaten Anambas dan Natuna bagi-bagi uang saat kampanye. Kejadian tersebut terjadi Kecamatan Bunguran Timur, Natuna pada Rabu (13/12) malam.
“Kemarin Komisioner Bawaslu dan Panwascam saat melakukan pengawasan kampanye salah satu caleg DPRD Kepri menemukan caleg tersebut membagi-bagikan uang kepada masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi.
Tim Kampanye Caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna itu diketahui membagikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada peserta kampanye. Kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel di kecamatan Bunguran Timur, Natuna.
“Atas temuan itu kita sudah membentuk tim penelusuran dan mengumpulkan beberapa barang bukti dan menelusuri kejadian tersebut,” ujarnya.
Siswandi menerangkan nantinya temuan itu akan ditelusuri selama 7 hari kerja. Saat ini pihaknya telah meminta keterangan peserta kampanye dan pihak-pihak terkait.
“Kita sudah minta keterangan Caleg DPRD Kepri itu, peserta kampanye yang hadir pada kampanye itu. Prosesnya 7 hari kerja sesuai aturan,” sebutnya.
Nantinya hasil penelusuran Bawaslu Natuna akan dikoordinasikan dengan Bawaslu Kepri. Setelah itu apakah prosesnya akan ditangani Bawaslu Natuna atau Bawaslu Kepri tergantung keputusan nantinya.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan Bawaslu Kepri, karena itu DPRD Kepri. Nanti diserahkan kesana setelah itu apakah dilimpahkan ke kami atau ditangani Bawaslu Kepri,” ujarnya.
Siswandi menerangkan nantinya hasil penelusuran pihaknya akan disampaikan ke publik usai prosesnya berjalan. Ia menegaskan proses penelusuran temuan itu terus berlangsung.
“Nanti hasil kajian hukum seperti, hasil penelusuran seperti apa kita menunggu saja dari proses yang sedang berjalan. Nanti informasinya akan kita kabari.(dtc/Red )
No comment