BATAM, GURINDAM.TV — Perbedaan data antara formulir C hasil perolehan suara dengan Sirekap berbeda ditemukan di salah satu TPS di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Perbedaan data itu pada penulisan perolehan suara Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang harusnya 120 menjadi 880.
Dikutip dari detik.com, Jumat (16/2/2024), di situs pemilu2024.kpu.go.id pada pukul 21.50 WIB terlihat perolehan suara yang berbeda antara data formulir C hasil perolehan suara dengan Sirekap pada TPS 040, kelurahan Batu Besar, Nongsa, kota Batam.
Pada situs KPU itu tertulis jumlah pengguna hak pilih di TPS 040 tersebut ada sebanyak 209 orang. Rinciannya ada 191 pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) 12 orang dan 6 orang daftar pemilih khusus (DPK).
Dalam proses pemilihan sebanyak 208 suara dinyatakan sah dan 1 suara dinyatakan tidak sah. Total suara keseluruhan berjumlah 209.
Pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin mendapatkan 70 suara berdasarkan Sirekap dan formulir C hasil. Sementara pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran mendapatkan 120 suara, namun pada Sirekap tercatat 880.
Pasangan nomor 3 Ganjar-Mahfud mendapatkan perolehan 18 suara, dan hasil tersebut sudah sesuai dengan yang tercatat di sirekap dan formulir C.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menanggapi hal tersebut. Menurutnya perbedaan formulir C dan Sirekap tersebut nantinya akan direvisi. Ia menyebut hal tersebut bukan kesengajaan yang dilakukan oleh petugas.
“Sirekap pembacaannya tidak sempurna. Maka di situlah teman-teman PPK membetulkan, nanti akan dicocokkan formulir C salinan yang dipegang saksi dan C hasil Plano itu akan menjadi rujukan, jika tercatat di Sirekap salah maka akan dibetulkan,” kata Indrawan Susilo Prabowoadi, Jumat (16/2/2024).
Indrawan menyebutkan sistem Sirekap terkadang salah membaca angka tersebut. Di mana angka seperti 0 dan 6 bisa terbaca sebagai angka 8.
“Kadang kala angka 0 itu dibaca delapan. Begitu juga angka 6 dibaca sebagai angka 8. Makanya data Sirekap seperti itu dikoreksi atau diperbaiki,” ujarnya.
Indrawan menerangkan petugas KPPS saat mengunggah di tingkat TPS dapat melakukan perbaikan. Namun ia menyebut hal tersebut kadang terlewat karena perhitungan suara bisa sampai dini hari atau pagi hari.
“Jadi sistem membaca sendiri saat di upload dan di TPS itu sebenarnya bisa langsung dibetulkan, tapi kita tahu sendiri perhitungan suara di TPS sampai pagi sehingga petugas sudah kelelahan, sehingga dalam situasi seperti itu maka pembetulan bisa di tingkat PPK,” ujarnya.
Indrawan meminta masyarakat menjadikan perhitungan suara berjenjang di setiap tingkatan sebagai rujukan. Ia kembali menegaskan bahwa ketidaksesuaian angka antara hasil plano C dan Sirekap itu bukan kesengajaan, melainkan kekurangan pembacaan sistem.
“Karena yang menjadi rujukan patokan dan acuan sebenarnya adalah rekapitulasi berjenjang itu. Itu bukan dirubah, tapi pembacaan sistem yang kurang sempurna. Maka pembetulan di rekapitulasi bertahap dan berjenjang,” ujarnya. (detik.com/ Red )
No comment