BATAM, GURINDAM.TV – – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kepulauan Riau dinilai mencederai rasa keadilan bagi siswa yang hingga kini belum diterima di bangku SMA sederajat. Selain itu, juga berpotensi untuk digugat, karena berpotensi terjadi pelanggaran norma standar prosedur dan kriteria.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kepulauan Riau, Rudy Chua saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, terkait evaluasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Negeri Se- Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026, Selasa (7/6) di Batam.
“Kita coba tanyakan ke Biro Hukum Kemendagri. Memang di situ ada bahasa yang disampaikan ada potensi pelanggaran terhadap pelanggaran norma standar prosedur dan kriteria. Di situ tidak boleh menambah atau mengambil kebijakan,” ujar Rudy Chua.
Rudy menjelaskan, menurut Biro Hukum Kemendagri, daerah tidak boleh menambah atau mengambil kebijakan baru. Memang boleh menambah khasanah lokal, seperti memasukan sertifikat mengaji sebagai salah satu pertimbangan saat SPMB. Namun tidak boleh mengurangi yang termaktub dalam Permendikbud yang mengatur SPMB.
Sementara Dinas Pendidikan Provinsi Kepri memasukan TKA sebagai dasar penilaian pada SPMB 2026 dan menghilangkan nilai raport sebagai salah satu penilaian. Hal tersebut dinilai mencederai nilai keadilan bagi siswa. Di mana siswa telah bekerja keras selama tiga tahun di bangku SMP, namun nilai raport malah tidak termasuk dalam penilaian.
“Tidak bisa dihilangkan sesuai yang ada termaktub di dalam Permendikbud, khususnya adalah mengenai raport. Karena itu berarti bisa menjadi ketidak adilan terhadap siswa. Sudah belajar tiga tahun secara susah payah, tahu-tahu itu semua tidak berguna,” sebut Rudy Chua.
Rudy menilai, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mencari jalan mudah dalam menentukan kriteria penerimaan.
“Ini kan perlu menjadi perhatian bersama, akibat mencari sesuatu yang mudah. Karena jujur, salah satu unsur TKA itu lebih mudah dari pada harus memberikan bobot pada raport selama tiga tahun. Kita tak punya waktu untuk menghitung satu per satu. Tapi akibatnya semua menjadi masalah,” sebut Rudy Chua.
Hal tersebut juga yang menjadi dasar keberatan dan pertanyaan sejumlah orangtua yang anaknya belum diterima di SMA sederajat.
“Terkait nilai TKA, saya didatangi orangtua murid yang kebetulan advokad mengajak diskusi. Setelah kita cari dasar hukum penyelenggaraan berdasarkan TKA, ternyata tidak ketemu,” sebut Rudy Chua.
Hal tersebut juga dapat menjadi celah untuk membawa hasil SPBM ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Kesimpulan yang didapat adalah ini rawan PTUN berdasar SK siswa yang tidak lulus. Karena SK itu sudah merupakan objek dari PTUN. Itu sudah mereka diskusikan, malah sudah ada yang mengajukan diri probono untuk menampung orangtua yang tidak lulus untuk melakukan PTUN,” ungkap Rudy Chua.
Namun yang dikhawatirkan, jika terjadi putusan sela di PTUN maka akan timbul masalah pada sistem penerimaan murid baru di Kepri. Saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepri menggelar SPMB tahap 2, untuk mengakomodir 3.874 calon murid yang belum tertampung di SMA sederajat. ( Icha/Red)


No comment