Dua Oknum ASN Pemkab Lingga Ditangkap dalam Kasus Sabu, Polisi Sebut 348 Jiwa Berhasil Diselamatkan


LINGGA, GURINDAM.TV — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 8–11 Oktober 2026 tersebut, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga berinisial AI dan AM turut diamankan.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat total 48,5 gram dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp58,2 juta. Berdasarkan keterangan Kapolres Lingga, jumlah narkotika yang diungkap tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap 348 jiwa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang nelayan berinisial DJ yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan DJ, petugas mengamankan tiga paket narkotika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan DJ yang mengarah kepada seorang berinisial DS. Dari pengembangan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan AI.

Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 48,5 gram yang menurut keterangan kepolisian ditanam di samping tempat tinggal AI. Pengembangan kasus berlanjut hingga mengarah kepada AM, yang diduga turut membantu peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak 7 Oktober 2026.

“Penangkapan ini hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lingga dari tanggal 7 Oktober 2026,” ujar AKBP Ahmad Andi Suryadi saat konferensi pers di Mapolres Lingga, Senin (19/10/2026).

Kapolres Tegaskan Tidak Pandang Status dan Profesi

Kapolres Lingga menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa memandang profesi, jabatan, maupun status sosial seseorang.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjalankan program pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.

“Dari awal saya bertugas di Polres Lingga telah menekankan untuk tidak ada tawar-menawar, ruang, maupun celah untuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lingga,” tegasnya.

AKBP Andi menyebut pengungkapan ini sebagai kasus narkotika dengan barang bukti terbesar yang pernah ditangani Polres Lingga selama periode yang dimaksudnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkotika yang diduga dikuasai AI awalnya berjumlah sekitar satu ons. Sebagian barang tersebut diduga telah diedarkan hingga tersisa 48,5 gram yang berhasil diamankan petugas.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit speedboat yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi, telepon genggam, alat isap, kaca pireks, serta plastik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terancam Hukuman Berat

Perkara ini diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai narkotika dan ketentuan pidana yang disebutkan kepolisian. Kapolres menyampaikan bahwa AI dan AM menghadapi ancaman pidana berat, sedangkan DS dan DJ juga terancam hukuman penjara dan denda sesuai pasal yang diterapkan.

Meski demikian, penerapan pasal dan ancaman pidana akhir tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lingga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika karena dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, serta menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lingga, siapa pun pihak yang terlibat.

“Siapa pun dan apa pun profesinya, kami dari kepolisian dan BNNK berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika secara tegas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Di sisi lain, proses hukum harus berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum. ( Cik/ Pit)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *