JAKARTA, GURINDAM.TV — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.
“Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Ada tiga tersangka dan 12 saksi dari berbagai pihak yang diperiksa pada Senin, 21 April 2025. Hasilnya, ditetapkan tiga tersangka yaitu MS selaku advokat, JS selaku dosen dan advokat, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, dan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung dalam tindak pidana korupsi,” kata Qohar.
Tiga Tersangka Ditahan
Qohar menyampaikan, tiga tersangka baru tersebut adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaidi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTV. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba.
“Terhadap kedua tersangka yaitu tersangka JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, begitu juga dengan tersangka TB dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung oleh hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Qohar.
Sementara untuk Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan lantaran telah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Marcella Santoso yakni diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk tersangka Junaidi Saibih, diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, tersangka Tian Bahtiar diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Med/ Pit/ Red )
No comment