JAKARTA, GURINDAM.TV — Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Sidang Yaqut digelar pada hari ini dengan agenda awal pembacaan dakwaan dari perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan tercatat akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“(Agenda) pembacaan dakwaan,” demikian seperti tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Yaqut sebelumnya mengemukakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan ia siap mengikuti seluruh tahapan di pengadilan.
“Alhamdulilah sudah P21 hari ini, dan Insyallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah,” kata dia di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Apa yang belum terungkap, nanti di persidangan,” jelas dia.
Jejak Penanganan Perkara di KPK
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026 ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. (Med )


No comment