JAKARTA, GURINDAM.TV — Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Wapres Gibran, dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Minggu (26/7).
Dalam unggahan berupa video tersebut disertai catatan bahwa konten itu pernah diunggah pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, kata dia, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238 triliun. Sementara itu, data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp 310 triliun. Namun, hanya Rp 1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini sangat rendah karena lebih dari 90 persen menguap begitu saja dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisasi, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.
“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan sebagai aset negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, serta melibatkan para praktisi dan profesional.
Hal itu bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki mekanisme pengawasan yang ketat, tajam terhadap pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.
Sebagai referensi, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan perampasan aset di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak mengawal pembahasan rancangan undang-undang tersebut demi memastikan aset negara kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. (Med)


No comment