Hancurnya Obyek Wisata 5 Pulau Menjadi Sasaran Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, ESDM Klaim Tidak Masalah


JAKARTA, GURINDAM. TV — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan lima pulau yang menjadi lokasi pertambangannya.

Lima pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menugaskan inspektur tambang untuk mengevaluasi lima tambang tersebut.

“Kami menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno saat mendampingi Bahlil meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6).

Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM meliputi aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Berikut lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat:

Perusahaan Dengan Izin dari Pemerintah Pusat

1.⁠ ⁠PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2.⁠ ⁠PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

Perusahaan Dapat Izin Pemerintah Daerah

1.⁠ ⁠PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

2.⁠ ⁠PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

3.⁠ ⁠PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Dilansir Antara, perusahaan ini telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Wakil Ketua MPR Minta Pengelola Tambang yang Rusak Raja Ampat Dihukum Berat

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menegaskan, pertambangan yang tidak taat aturan dan merusak kawasan wisata alam, seperti Raja Ampat harus dihukum berat. Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga patut dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai kapanpun.

“Sekali lagi saya tegaskan, kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun wajib berjalan di dalam koridor hukum yang mengaturnya. Jika ada yang melanggar ketentuan atau bahkan tidak mengindahkan ketentuan sama sekali, selayaknya diganjar hukuman penjara yang berat, mengganti rugi biaya lingkungan yang rusak, serta masuk black list pertambangan untuk seterusnya,” kata Eddy dikutip dari siaran persnya, Minggu (8/6).

Dia mengatakan, sektor pertambangan dan hilirisasinya sangat diperlukan untuk menyumbang pendapatan negara dan menyerap tenaga kerja. Hanya saja, aktivitas pertambangan tak boleh sampai merusak kawasan wisata alam.

“Raja Ampat adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa untuk Indonesia dan menjadi kebanggaan alam kita semua. Sehingga jika ditemukan pelanggaran pertambangan, saya mendukung untuk ditindak hukum secara tegas dan berat,” ujarnya.

Reputasi Indonesia akan Tercoreng

Politisi PAN ini menekankan komitmennya untuk mengawal penanganan dugaan aktivitas pertambangan yang kabarnya ilegal dan merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Saat ini, Eddy tengah menghimpun data yang lengkap dan akurat potensi pelanggaran yang terjadi dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Saat ini saya tengah menghimpun dan mempelajari data lapangan tentang potensi pelanggaran yang diduga dilakukan pelaku usaha. Karena banyaknya berita yang muncul di media sosial, saya berharap masyarakat jangan terpancing provokasi, khususnya dari elemen asing, sebelum kita benar-benar dapat memverifikasi temuan aktual di wilayah Raja Ampat,” tutur Eddy.

Menurut dia, Indonesia akan tercoreng apabila terbukti terjadi penambangan ilegal yang berimbas pada kawasan Raja Ampat. Terlebih, Raja Ampat merupakan destinasi wisata kelas dunia dan telah ditetapkan sebagai UNESCO sebagai Global Geopark.

“Reputasi Indonesia sebagai tujuan Eco-wisata dunia akan terpuruk jika pada akhirnya hasil kajian Kementrian ESDM dan Lingkungan Hidup menkonfirmasi terjadinya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab,” jelas dia.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi XII ini mengajak semua pihak menjaga kedaulatan isu tersebut. Hal ini agar isu tersebut tidak ditunggangi kepentingan eksternal yang berpotensi memprovokasi masyarakat.

“Kita juga patut waspada jika ada institusi atau LSM asing yang ikut menyulut kontroversi, sehingga masyarakat Indonesia bereaksi terhadap berita kerusakan yang terjadi padahal faktanya masih dikaji saat ini,” pungkas Eddy.

Kementerian Kehutanan Siapkan Langkah Hukum Terhadap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya dan menyiapkan langkah hukum yang sesuai. Demikian disampaikan Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataannya, Minggu (8/6).

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” jelasnya, seperti dilansir Antara.

Dwi menyampaikan, pengawasan dilakukan kepada dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yaitu PT GN dan PT KSM. Sebelumnya pada 27 Mei-2 Juni 2025, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.

Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki PPKH serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.

Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.

Dwi mengatakan, kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sementara terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Dwi menyatakan, Kementerian Kehutanan di bawah Menhut Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” jelasnya.

Dalam pernyataan tersebut, Kementerian Kehutanan menyampaikan terima kasih kepada masyarakar atas atensi tinggi dan dukungannya dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat.

Miris ESDM Klaim Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat Tak Bermasalah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak bermasalah, setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya singgah ke tambang nikel PT GAG Nikel.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, seperti dilansir Antara, Minggu (8/6).

Namun demikian, Tri menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

“Kalau secara ‘overall’, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap ‘report’-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ujarnya.

Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya mengatakan PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik dengan menaati prosedur teknis, lingkungan dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” ujarnya.

“Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” lanjutnya.

Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan, terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, setelah muncul pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *