PAPUA, GURINDAM.TV — Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah memicu sorotan besar karena terindikasi merusak lingkungan dan sosial. Pertambangan dilakukan pada 4 lokasi pulau-pulau kecil oleh PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dalam keterangannya tengah meninjau kembali perizinan karena terindikasi kerusakan lingkungan. Bahkan tak memutup kemungkinan mengambil jalur hukum.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai isu ini:
1. Peninjauan Kembali PT Gag Nikel
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bicara mengenai izin pertambangan di Raja Ampat. Menurutnya, salah perusahaan bernama PT Gag Nikel (GN) yang melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya perizinannya sudah lengkap.
“Segala perizinannya sudah lengkap dari PT GN ini, jadi mulai IUP kemudian persetujuan lingkungan, termasuk pinjam pakai, karena ini hampir seluruh areal di Kabupaten Raja Ampat ini nerupakan kawasan hutan , termasuk PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung,” kata Hanif di Jakarta, Minggu (8/6).
Menurutnya, pelaksanaan penambangan di PT GN ini relatig memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap aturan lingkungan terhadap PT GN itu.
“Kalaupun ada gekaja ketidak taaatannya hampir ke mino- minor saja, tapi dari pandangan mata, masih perlu dilakukan kajian kajian mendalam,” ucapnya.
Sebab, kata Hanif, aktivitas di Pulau itu membuat sudah membuat sedimentasi sudah menutupi permukaan koral yang mesti dijaga keberadaannya.
“Secara umum pulau dikelilingi oleh koral, koral sebagai suatu habitat yang harus kita jaga benar keberadaannya, sangat penting untuk kehidupan kita semua,” ucapnya.
“Terkait kerentanan ekosistem Raja ampat, jadi persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali,” sambungnya.
2. Kerusakan di Pulau Manuran oleh PT ASP
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol meminta Bupati Raja Ampat mencabut izin lingkungan PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Permintaan ini buntut temuan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut.
Hanif Faisol menjelaskan, aktivitas tambang PT ASP berada di pulau kecil bernama Pulau Manuran. Secara aturan, pengelolaan pulau kecil harus mengikuti pulau besar terdekat yakni Waigeo yang masuk kategori Kawasan Suaka Alam (KSA).
“Nah kalau di KSA tentu kita ingin persetujuan lingkungannya dicabut ya karena tidak boleh ada tambang di kawasan swaka alam yang ditetapkan bapak menteri kehutanan,” ujar Hanif dalam konferensi pers, Minggu (8/6).
Dia menyebut, PT ASP beroperasi berdasarkan persetujuan lingkungan yang diterbitkan Bupati Raja Ampat pada tahun 2006. Hingga saat ini, dokumen persetujuan lingkungan tersebut belum sampai ke meja Kementerian Lingkungan Hidup.
Hanif menjelaskan, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim Kementerian Lingkungan Hidup menemukan terjadi kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan nikel PT ASP. Mereka juga tidak mampu menangani pencemaran lingkungan itu. Akibat kerusakan alam yang ditimbulkan, Hanif menegaskan PT ASP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
3. Pelanggaran PT KSM dan MRP
Tak hanya PT ARP, Menteri Hanif Faisol menyebut, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga melakukan pelanggaran di Raja Ampat. PT ini memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di Pulau Kawe.
Hanif Faisol meminta Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang pemberian izin lingkungan terhadap PT KSM. Perusahaan tambang nikel lain yang melakukan pelanggaran di Raja Ampat adalah PT MRP. Perusahaan ini berada di dua pulau. Pertama di Pulau Manyaifun. Kedua di Pulau Batang Pele.
Hasil pengecekan di lapangan, kata Hanif, PT MRP baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara izin lingkungan dan dokumen lainnya belum dimiliki. Namun, PT MRP sudah memetakan titik pengeboran di 10 lokasi.
“Kegiatan MRP baru eksplorasi, pemasangan titik bor di 10 lokasi. Sudah dihentikan petugas kementerian Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Perusahaan ini diketahui memiliki IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.
4. Ambil Jalur Hukum
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan melakukan tinjauan terkait laporan kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bahkan ia tak menutup kemungkinan akan memproses pelanggaran ditemukan ke jalur hukum.
“Raja Ampat sudah kami teliti sudah kami lakukan mapping secepatnya kami akan ke sana,” kata Menteri Hanif.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian-kajian. Sampai nanti akhirnya pada satu kesimpulan.
“Atau paling tidak, kami akan segerakan, ambil langkah-langkah hukum, terkait dengan kegiatan di Raja Ampat, setelah melalui kajian-kajian yang ada di kami,” imbuhnya.
5. Pemberian izin diberikan berdasarkan data resmi Kementerian ESDM
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
– PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
– PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
– PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
– PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
– PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi. (Med/Red )
No comment