Industri Rokok di Indonesia Sumbang Cukai Terbesar Melampaui Bank BUMN, Sementara di Kepri Peredaran Rokok Non Cukai Marak Terjadi Negara di Rugikan Milyaran


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Fakta mengejutkan, industri rokok menyumbang cukai jauh lebih besar daripada kontribusi dividen Bank BUMN.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, industri rokok menyumbangkan cukai hingga Rp213 triliun. Angka ini jauh melampaui sumbangan dari Bank BUMN yang berkisar Rp80 triliun.

Meskipun menempati posisi ketiga sebagai penyumbang pendapatan negara terbesar, kontribusi industri rokok tetap sangat substansial bagi keuangan negara.

Bahkan hingga Juli 2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok telah mencapai Rp111,3 triliun, meski hanya tumbuh 0,1% secara tahunan (YoY).

Sementara itu, penerimaan cukai rokok tahun 2024 mengalami pertumbuhan, meskipun ada kenaikan tarif cukai. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 216,9 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 2,0% (yoy) dari total penerimaan bea cukai sebesar Rp 226,4 triliun.

Kenaikan tarif CHT sebesar 10% pada awal tahun 2024 berdampak pada harga jual eceran rokok, yang juga mengalami kenaikan

Perusahaan Cukai Rokok

Beberapa perusahaan rokok besar di Indonesia menjadi kontributor utama penerimaan cukai. PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum Tbk, dan PT Pdi Tresno merupakan beberapa nama yang dikenal sebagai pemain utama dalam industri ini.

Keberhasilan mereka dalam memasarkan produknya berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Kontribusi besar ini juga terlihat dari konsentrasi industri rokok di beberapa daerah. Sebagai contoh, Kabupaten Pasuruan dikenal sebagai salah satu daerah dengan konsentrasi industri rokok yang tinggi, sehingga menjadi penyumbang cukai terbesar di Indonesia. Hal ini menunjukkan bagaimana industri ini terpusat di beberapa wilayah tertentu.

Namun, perlu adanya strategi diversifikasi pendapatan negara agar tidak terlalu bergantung pada sektor yang memiliki dampak kesehatan negatif. Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor lain yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Sektor Penyumbang Pajak Terbesar

1. Industri Pengolahan

Per November 2024, industri pengolahan tetap menjadi penyumbang terbesar pajak nasional dengan kontribusi 25,4% atau sekira Rp411,74 triliun. Sektor ini mencakup industri seperti kelapa sawit, logam, dan pupuk.

2. Sektor Perdagangan

Sektor perdagangan berada di urutan kedua, menyumbang sekitar 25,76% terhadap penerimaan pajak nasional atau sekira Rp410,44 triliun. Meskipun menunjukkan pertumbuhan positif, sektor ini menghadapi tekanan akibat restitusi sektoral yang dapat memengaruhi stabilitas penerimaan pajak.

3. Jasa Keuangan dan Asuransi

Sektor ini memberikan kontribusi sebesar 13,15% terhadap penerimaan pajak nasional atau sekira Rp209,47 triliun.

4. Pertambangan

Penerimaan dari sektor pertambangan hingga November 2024 menyumbang sebesar 6,05% atau sekira Rp96,35 triliun.

5. Konstruksi dan Real Estate

Pajak atas Tanah dan bangunan (PBB) menjadi fokus di sektor konstruksi dan real estate ini dengan tarif 4,82% atau sekira Rp76,78 triliun.

Dekepri Rokok Non Cukai Marak Tak Tersentuh Hukum

Sementara itu peredaran rokok tanpa pita non cukai di wilayah Provinsi Kepulauan Riau marak terjadi. Rokok yang tanpa pita non cukai di jual murah kisaran belasan ribu rupiah. Peredaran Rokok tanpa pita non Cukai di Wilayah Batam, Bintan, Tanjungpinang, Anambas, Natuna, kabupaten Karimun serta Lingga tak pernah tersentuh hukum . Bahkan peredaran rokok tanpa pita non cukai tersebut terang-terangan melintasi pelabuhan Roro seakan resmi di angkut dengan Truk dan Pick Up serta Kapal melalui pelabuhan – pelabuhan antar Pulau.

Kasus ini Menterian Keuangan Republik Indonesia segera berkordinasi dengan Bea Cukai dan Tim gabungan TNI/POlri untuk memberantas kasus rokok tanpa pita non cukai di wilayah Kepri. pasalnya kerugian negara sangat tidak sedikit hingga puluhan miliar.

Pantauan di lapangan, Meskipun kasus maraknya peredaran rokok tanpa pita non cukai di Kepri marak terjadi. Bahkan meskipun diberikan sejumlah media lokal, Namun kasus ini terjadi secara masif. Presiden Prabowo subianto segera membentuk Satgas Rokok tanpa pita non cukai ini secapatanya untuk membrantas . Para Pengusaha hitam rokok tanpa pita non cukai dan jaringan-nya segera di buru dan ditangkap hingga ke akar-akarnya. ” Ungkap Guntur Pemerhati Korupsi di Kepri. ( Med/ REd )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *