Viral Pejalan Kaki Bisa Terkena Tilang Elektronik ETLE, Begini Penjelasan Polisi


JAKARTA, GURINDAM.TV — Kabar mengenai pejalan kaki bisa terkena tilang elektronik (ETLE) beredar luas di media sosial dan menuai keresahan publik. Namun, Polda Metro Jaya langsung memberikan klarifikasi untuk meredam kebingungan masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan, ETLE tidak menjaring pelanggaran pejalan kaki, melainkan hanya merekam aktivitas lalu lintas secara umum dan meng-capture pelanggaran kendaraan bermotor.

“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yang beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran kendaraan bermotor. Selain dari itu, belum,” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (26/5).

ETLE Tidak Menindak Pejalan Kaki, Tapi Ada Aturannya

Komarudin menjelaskan, meski ETLE belum diberlakukan bagi pejalan kaki, namun aturan tentang hak dan kewajiban pejalan kaki sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 131 dan 132, antara lain:

Pasal 131:

Pejalan kaki berhak atas ketersediaan trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Pejalan kaki berhak mendapat prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.
Bila belum tersedia fasilitas tersebut, pejalan kaki boleh menyeberang di tempat lain dengan memperhatikan keselamatan.
Pasal 132:

Pejalan kaki wajib menggunakan jalur khusus atau jalan paling tepi serta menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Jika tidak ada tempat penyeberangan, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Penyandang disabilitas harus mengenakan tanda khusus yang mudah dikenali.

Sanksi untuk Pejalan Kaki

Jika melanggar aturan tersebut, pejalan kaki tetap bisa dikenai sanksi hukum, meski bukan melalui tilang elektronik. Hal ini diatur dalam Pasal 275 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi sebagai berikut:

Kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu bagi pelanggaran yang mengganggu fasilitas lalu lintas.
Penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp50 juta jika merusak fasilitas lalu lintas atau alat pengaman pengguna jalan.
Dengan demikian, pejalan kaki memang memiliki kewajiban hukum di jalan raya, tetapi tidak menjadi objek tilang elektronik seperti pengendara kendaraan bermotor.(Med/REd )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *