Inilah Kronologi Tahanan Wanita Di lecehkan di Ruang Jemur Oleh Pejabat Polres Pacitan


JATIM, GURINDAM.TV — Seorang pejabat polisi yang mencabuli tahanan wanita di Mapolres Pacitan diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari Kepolisian. Kronologi pencabulan terhadap tahanan wanita itu pun dibeber di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/4) mengatakan, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang terjadi pada 12 April lalu.

“Yang dilaporkan adalah tersangka saudara LC merupakan personel Polres Pacitan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam laporan itu terungkap, perbuatan cabul itu dilakukan oleh Aiptu LC sekitar Maret dan tanggal 2 April 2025. Perbuatan cabul itu, dilaporkan terjadi dalam lingkungan Rutan Mapolres Pacitan.

Ia menyebut, korban dari pencabulan itu adalah seorang tahanan wanita berinisial PW. Korban diketahui merupakan tahanan dari Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari.

“Korbannya adalah saudari PW merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau mucikari,” tambahnya.

Modus Pelaku
Terkait dengan modus, Kombes Jules mengatakan, tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan. Perbuatan itu disebutnya dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan.

“Tersangka saudara LC melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” tegasnya.

Ia menyebut, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi yaitu diantaranya ada 4 orang tahanan, kemudian saksi korban atau saksi pelapor PW, serta 9 orang saksi lainnya.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tambah Jules.

Atas dasar itu lah, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun digelar pada Rabu (23/4) di ruang sidang Propam Polda Jatim. Hasilnya, Aiptu LC dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

“Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ujarnya.

Diketahui, seorang oknum polisi di Pacitan, Jawa Timur diduga melakukan pencabulan berkali-kali terhadap seorang tahanan wanita. Tahanan tersebut, diketahui sedang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari penangkapan seorang wanita berumur 21 tahun yang diduga sebagai muncikari pada 5 Februari lalu. Penangkapan tersebut berkaitan dengan adanya temuan penjualan seorang anak atas dugaan prostitusi di sebuah hotel di Pacitan.

Aksi ini berhasil dibongkar polisi dan seorang perempuan berinisial PW (21) yang diduga berperan sebagai muncikari berhasil diringkus polisi.

Sebagaimana tahanan wanita lainnya, PW lalu ditahan di tahanan Mapolres Pacitan. Namun naas, PW yang berstatus tahanan justru dipaksa melayani nafsu syahwat oknum polisi berinisial Aiptu LC.

Aiptu LC sendiri diketahui menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan. Kejadian itu sendiri diduga terjadi dalam kurun 3 hari berturut-turut. (Med/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *