TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sebelumnya merilis daftar lokasi tambang yang terdapat di pulau-pulau kecil Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Riau. Melalui publikasi berjudul “Nestapa Pulau Kecil di Indonesia, Alam Dijarah, Penduduknya Dimiskinkan, dan Dikriminalisasi”, Jatam menemukan hampir 30 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jatam menyebut ada belasan pulau di Kepulauan Riau yang menjadi lokasi penambangan, salah satunya Pulau Citlim. Berikut daftarnya:
Pulau Serasan di Kabupaten Natuna.
Pulau Subi Besar di Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.
Pulau Karimun Besar atau Pulau Nuwi di Kabupaten Karimun.
Pulau Bela di Kabupaten Karimun.
Pulau Parit di Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun.
Pulau Combol di Kabupaten Karimun.
Pulau Citlim di Kabupaten Karimun.
Pulau Bintan.
Pulau Telan.
Pulau Selayar di Kabupaten Lingga.
Pulau Bakung di Kabupaten Lingga.
Pulau Sebangka.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). DJPK menyebut Pulau Citlim hanya memiliki luas 22,94 kilometer persegi.
“Pulau Citlim ini merupakan pulau kecil. Saat ini, kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim ini,” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP Ahmad Aris ketika meninjau langsung lokasi pertambangan di Pulau Citlim dalam unggahan akun Instagram @ditjenpkrl, Senin, 16 Juni 2025.
Lantas, seperti apa profil Pulau Citlim?
Profil Pulau Citlim
Aris menjelaskan bahwa Pulau Citlim termasuk pulau petabah, yaitu pulau kecil yang terbentuk di daerah dengan stabilitas tektonik tinggi. Dia menyebut salah satu pulau kecil di wilayah administrasi Kepulauan Riau itu mempunyai karakteristik berupa permukaan daratan yang berwarna kecokelatan.
“Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk laut, menutupi terumbu karang, dan lamun yang ada di sekeliling pulau,” ucap Aris.
Dia mengatakan, Pulau Citlim sebagai pulau kecil dilarang untuk dimanfaatkan sebagai areal pertambangan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.
“Kegiatan pertambangan di pulau sangat kecil atau tiny island seperti ini, sebenarnya ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, tidak boleh dilakukan. Terkait pertambangan di Pulau Citlim, secara aturan harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Aris.
Akan tetapi, lanjut Aris, pihaknya hingga kini belum pernah menerima pengajuan perizinan pertambangan dari pelaku usaha di Pulau Citlim. Dia menuturkan bahwa KKP berhak melakukan penyegelan.
“Karena kita ada kewenangan, tapi dia tidak mengindahkan. Mestinya kita segel. Itu juga ada reklamasi, saya rasa juga tidak ada perizinannya,” kata Aris. (Red )
No comment