TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Tim Seleksi (Timsel) perekrutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan tahapan seleksi.
Proses pendaftaran bagi calon bisa menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
“Mulai hari ini, proses tahapan rekrutmen yang dimulai tahapan pendaftaran secara resmi telah dibuka hingga 12 hari kedepan,” Sumardin, Ketua Tim Pansel bersama empat anggota Timsel kepada wartawan dalam konfrensi persnya, Senin (06/03/2023) di Tanjungpinang, Kepri.
Riama Manurung, anggota Timsel lainnya menambahkan, setelah proses pendaftaran selesai, lalu akan menuju tahapan seleksi selanjutnya.
Proses tahapan seleksi yang dilaksanakan, kata Riama, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dalam Surat Keputusan Ketua KPU RI Nomor 126 tahun 2023.
“Lalu, tahapan selanjutnya ada tahapan penelitian administrasi pendaftaran, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, hingga wawancara pada calon anggota. Kami terikat aturan dan tidak lari dari juknis ,” kata Riama.
Bagi yang ingin mendaftarkan diri, lanjut Riama, ada sejumlah persyaratan seperti, harus berusia minimal 32 tahun, dan berpendidikan minimal SMA sederajat.
“Untuk sejumlah persyaratan lainnya, bisa dilihat di aplikasi KPU,” katanya. (Rin/ Pit )

No comment