Kadis Kominfo Kepri di Tahan Polisi Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat


BINTAN, GURINDAM.TV –- Kadis Kominfo Kepri Hasan di jebloskan ke tahanan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Properti Indo dengan luas 2,6 Hektar di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Hasan yang sempat di periksa selama 8. jam oleh penyidik reskim Polres Bintan Jumat (7/6/2024) malam harus menikmati dinginnya hotel prodeo Mako Polres Bintan

Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis pemalsuan surat dan turut serta melakukan tindak pidana.

Tampak pejabat nomor wahid di Kominfo Kepri itu didampingi pengacara Hendi Devitra SH,MH di periksa ruang tipikor Polres Bintan.

Rencananya Sabtu (8/6/2024) Kapolres Bintan AKBP. Riky Iswoyo, S.I.K.M.M akan menyampaikan secara resmi kasus penahanan kadis Kominfo Kepri tersangka Hasan kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP. Marganda Pandapotan Limbong. ( Tim/ Red )

Comments are disabled.