BINTAN, GURINDAM.TV — Kadis Kominfo Kepri Hasan,S,Sos kedua tangannya di Borgol dan mengenakan baju Tahanan saat rekonstruksi Tindak Pidana pemalsuan surat lahan di kawasan PT Expasindo Raya di KM 23 Bintan Timur,Kepulauan Riau.
Hasan yang jalannya tertatih-tatih tersebut bersama tersangka Muhamad Ridwan dan Budiman saat rekontruksi di TKP.
Sementara itu Penyidik Polres Bintan melakukan perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya yang diduga dipalsukan ketiga tersangka, Senin (01/07/2024).
Dalam perhitungan luas lahan dilakukan Polres Bintan melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan (P19) oleh Tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Dari pelaksanaan perhitungan tersebut, dihadiri pihak BPN, pihak kelurahan, PT Expasindo Raya dan termasuk tiga tersangka Kadis Kominfo Kepri Hasan, Ridwan dan Budiman.
“Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan,” jelas Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan ini untuk melengkapi berkas yang diminta pihak kejaksaan.
Penasehat Hukum (PH) PT Expasindo Raya Lucky Omega Hasan menyebutkan, untuk luas lahan yang ditunjuk tersangka Budiman memang bener lahan milik PT Expasindo Raya.
“Kami hadir sini untuk memastikan titik dari rekonstruksi dan memang benar rekonstruksi yang dilakukan merupakan lahan milik PT Expasindo Raya, yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” terangnya.
Dengan dilakukan rekontruksi, pihak kepolisian memastikan secara langsung lokasi lahan yang dipalsukan oleh ketiga tersangka.
Dari titik lokasi di TKP, kepolisian memastikan dan telah dibenarkan juga para tersangka.
Diketahui, Kadis Kominfo Kepri Hasan, Muhamad Ridwan dan Budiman dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 264 ayat 1 E junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Kasus Hasan, Muhamad Ridwan dan Budiman ini saat mereka menjabat Camat dan Lurah Sei Lekop tahun 2014-2016 . Ketiga tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat lahan tanah dan turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama. ( Tim/ Red )
No comment