BINTAN, GURINDAM.TV —
Dugaan korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kijang, Kabupaten Bintan, kini menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proyek yang dibangun menggunakan APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 itu memiliki nilai kontrak mencapai Rp11,913 miliar.
Peningkatan status perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Dalam proses penanganannya, penyidik Kejati Kepri menyebut telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Sebanyak 20 orang saksi dan dua orang ahli juga telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap fakta serta mengumpulkan alat bukti.
Proyek ini dibangun pada 2018, saat pemerintahan Kabupaten Bintan dipimpin mantan Bupati Apri Sujadi.
Sejumlah nama yang pernah berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman, kini menjadi perhatian publik dan diperbincangkan seiring bergulirnya proses hukum.
Namun, penting ditegaskan, disebutnya nama seseorang dalam pemberitaan atau pemeriksaan tidak otomatis berarti yang bersangkutan terlibat tindak pidana.
Hingga saat ini, Kejati Kepri juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Di tengah proses hukum ini, muncul pula pembicaraan di ruang publik mengenai kemungkinan dampak politik perkara tersebut, termasuk spekulasi tentang aktivitas politik sejumlah tokoh Bintan ke depan.
Namun, dugaan mengenai adanya kepentingan atau kekhawatiran politik belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti dan keterangan resmi.
Karena itu, proses penyidikan Kejati Kepri menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan spekulasi politik.”Ungkap Guntur, Aktivis Anti Korupsi dalam rilis beritanya, Kamis (8/10/2026)
Yang menjadi sorotan utama masyarakat saat ini adalah bagaimana proyek bernilai hampir Rp12 miliar tersebut direncanakan, dilaksanakan, dipertanggungjawabkan, dan mengapa fasilitas yang menggunakan uang rakyat itu kemudian tidak lagi beroperasi sejak 2020.
Kondisi air mancur yang kini terbengkalai turut memperbesar pertanyaan publik terhadap efektivitas penggunaan anggaran.
Perkara yang terjadi sekitar delapan tahun lalu kini memasuki babak baru.
Publik menunggu apakah penyidikan Kejati Kepri nantinya mampu mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan perbuatan melawan hukum terjadi, serta apakah terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut.” Ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Kepri sendiri menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kini bola berada di tangan penyidik.
Masyarakat tentu berharap kasus Air Mancur Tasek Gemilang tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi dapat mengungkap fakta secara utuh dan transparan—siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses proyek berjalan, serta ke mana penggunaan anggaran publik tersebut dapat dipertanggungjawabkan. ( Lis/Red )


No comment