Kejaksaan Agung Mengembangkan Kasus Suap dan Gratifikasi Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tersangka TPPU


JAKARTA, GURINDAM.TV — Kejaksaan Agung mengembangkan kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur meskipun berkas telah disidangkan. Terbaru, terdakwa Heru Hanindyo (HH) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian (TPPU).

Penetapan tersangka Heru Hanindyo terkait kasus TPPU disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Heru Hanindyo telah menyandang status tersangka TTPU sejak 10 April 2025.

“Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Heru Hanindyo dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kasus Gratifikasi
Sebelumnya, Heru Hanindyo, Erintua Damanik dan Mangapul yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000. Selain menerima suap Rp4,6 miliar, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi.

Terhadap terdakwa Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi Rp 104,5 juta; USD 18.400; SGD 19.100; Yen 100 ribu, Euro 6.000, dan uang tunai Riyal 21.715.

Sementara terdakwa Erintuah Damanik didakaa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta; SGD 32 ribu; dan RM 35.992,25; yang disimpan di rumah dan apartemennya. Sedangkan, terdakwa Mangapul didakwa menerima gratifikasi uang senilai Rp 21,4 juta; USD 2.000; dan SGD 6.000. (Med/Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *