TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Ibu PKK dan Ibu Rumah Tangga di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur Provinsi Kepri, Selasa (25/6/2024)
Kegiatan ini mengangkat tema “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.
Dimana Tim Penyuluhan Hukum yang dihadiri oleh Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, Jaksa Fungsional Senior pada Bidang Datun Rusmawar Dewi, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Steven Huala.
“Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejati Kepri dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang bertempat di aula Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur,”ungkap Denny Anteng Prakoso pada awak media.
Dalam kegiatan ini jelasnya, bertindak sebagai narasumber Jaksa Fungsional Senior pada Bidang Datun Rusmawar Dewi, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Kepri Steven Huala, dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang Zakiah.
Turut hadir, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang Sulikah, dan Camat Tanjungpinang Timur Saparilism
Pada kesempatan yang sama Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, membuka kegiatan tersebut.
Dikatakan, program ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan informasi hukum secara cepat dan tepat kepada masyarakat, sehingga dapat dijadikan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kegiatan ini juga harus mampu dapat mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang selalu berkembang disegala bidang. Dengan demikian, diharapkan akan tercapai situasi hukum yang responsif, tertib dan pasti yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam rangka tegaknya supremasi hukum yang pada gilirannya akan terbentuk prilaku masyarakat yang taat hukum,”jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Jaksa Fungsional Senior pada Bidang Datun Kejati Kepri Rusmawar Dewi, Rusmawar Dewi.
Adapun point penting yang disampaikan oleh Narasumber terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mencakup beberapa hal, yaitu Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri.
Materi dilanjutkan oleh Narasumber Steven Huala selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejati Kepri.
“Untuk menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, diperlukan cara-cara penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), antara lain perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agama, harus tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri,”ucapnya.
Penyuluhan Hukum dilanjutkan oleh Narasumber dari Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tanjungpinang Zakiah.
Narasumber mejelaskan terkait tugas dari UPTD PPA guna melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional di Wilayah Kerja dalam memberikan Layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
“Sedangkan untuk fungsi dari UPTD PPA adalah untuk menerima pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban, sesuai kebutuhan,”pungkasnya. ( Nel/Pit )
No comment