KPK OTT Gubernur Riau Sita Rp 1 M dalam Dolar AS hingga Pound Sterling


JAKARTA, GURINDAM.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), pound sterling, dan rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid. KPK mengatakan, uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi senyap tersebut.

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan pound sterling,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025). “Jika dirupiahkan lebih dari 1 miliar,” sambungnya.

OTT KPK yang jerat Gubernur Riau KPK mengamankan 10 orang dalam OTT di Riau, pada Senin (3/11/2025) tadi malam.

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Selasa (4/11/2025).

Mereka tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Ada 3 orang yang datang lebih dulu. Abdul Wahid terlihat membawa tas jinjing dengan kaos putih. Dia tiba sambil menutup wajahnya menggunakan masker putih.

Mereka tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Ada 3 orang yang datang lebih dulu. Abdul Wahid terlihat membawa tas jinjing dengan kaos putih. Dia tiba sambil menutup wajahnya menggunakan masker putih.

Gubernur Riau Rekord Korupsi

Provinsi Riau kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, Senin (3/11).

Penangkapan tersebut menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang terseret kasus korupsi.

Sejak era reformasi, sedikitnya empat gubernur Riau telah ditangani lembaga antirasuah karena berbagai perkara penyalahgunaan kekuasaan dan suap.

Inilag daftar gubernur Riau yang terseret kasus korupsi, berikut daftarnya:

Saleh Jazit

Gubernur Riau periode 1998-2003 ini menjadi gubernur pertama yang tersangkut korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah karena terbukti melakukan penunjukan langsung (PL) yang menyebabkan kerugian uang negara.

Kasusnya dimulai ketika Pemerintah Provinsi Riau membeli 16 unit mobil damkar tanpa mengikuti prosedur lelang terbuka.

Rusli Zainal

Penerus Saleh Djasit, Rusli Zainal, juga berakhir di meja hijau. Ia terjerat dua kasus besar sekaligus, yakni suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Rusli. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama menjabat dua periode.

Ia mendapat pengurangan masa tahanan menjadi 10 tahun.

Annas Maamun

Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014 tidak lama setelah dilantik menjadi Gubernur.

Ia terbukti menerima suap tentang ahli fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.

Pada 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Kemudian, Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi.

Pada Oktober 2019, Annas mendapat grasi dari Presiden Jokowi, sehingga hukumannya dikurangi satu tahun menjadi 6 tahun. Grasi itu diberikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Kemudian bebas pada September 2020.

Namun, pada 30 Maret 2022, ia kembali ditahan KPK karena suap ‎anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014‑2015, dan divonis 1 tahun penjara.

Abdul Wahid

Terbaru, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau 2025-2030 Abdul Wahid pada Senin (3/11).

Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid menjadi salah satu dari sekitar 10 orang yang dibawa oleh tim KPK.( Pit )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *