BATAM, GURINDAM.TV — Aroma korupsi diduga mengalir ke sejumlah perusahaan di Batam Kepulauan Riau, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pemeriksaan maraton pimpinan perusahaan swasta di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa, (12 Mei 2026)
Tim penyidik KPK, Tampaknya mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga ke Batam.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru yang merupakan pejabat dan mantan pejabat tinggi di Kemnaker, yakni Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap (CFH), mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang (HR), serta eks Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS).
Dilansir dari Tribunnews, Ketiganya terseret setelah pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Dalam pemeriksaan di Batam tersebut, penyidik meminta keterangan dari :
Direktur PT BKP
Direktur PT TMGS
Direktur PT MPDP
Komisaris PT BKP
PT TMGS
Selain nama-nama yang telah dijadwalkan, penyidik juga memanggil saksi tambahan, yaitu Direktur Operasional PT TMGS inisial A untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya perwakilan PT MPDP, yang mangkir tanpa memberikan keterangan.

Bagaimana keterangan KPK ?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyidikan di Batam tersebut.
Dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026), Budi membeberkan bahwa pemeriksaan difokuskan untuk membedah bagaimana praktik setoran uang pelicin tersebut mengalir dari perusahaan jasa kepada oknum kementerian.
“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan Sertifkat K3,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan secara sistematis melalui berbagai metode pembayaran sejak beberapa tahun terakhir dengan nominal akumulatif yang sangat besar.
“Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut. Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2025, sampai saat ini penyidik berhasil menggali total pemberian uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai hingga miliaran rupiah,” kata Budi.
Pemeriksaan di Batam ini memperkuat temuan KPK mengenai adanya penggelembungan biaya sertifikasi yang tidak wajar.
Berdasarkan konstruksi perkara sebelumnya, biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya berkisar Rp 275 ribu, dipatok hingga mencapai Rp 6 juta oleh sindikat di internal Kemnaker.
(Red/Tribunnews)


No comment