Masa Depan PJ Walikota Tanjungpinang Terancam “Punah” 18 Tahun Mengabdi Mengantarnya ke Hotel Prodeo dan Kursi Pesakitan


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV. – PJ Walikota Tanjungpinang Hasan telah ditetapkan tersangka selama 3 Minggu lalu oleh Tim penyidik Polres Bintan.

Berstatus tersangka yang disandang Kadis Kominfo Kepri merangkap PJ Walikota Tanjungpinang tersebut terancam “Punah”.

Pengabdiannya selama 18 tahun sebagai abdi negara akan mengantarkannya ke hotel prodeo.

Tak hanya itu, Hasan,S,Sos pejabat nomor satu di Kota Tanjungpinang ini menjadi catatan buruk dalam sejarah ( lembaran negara ) selama terbentuknya Ibu Kota Provinsi Kepri. Dialah satu-satunya tersandung kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah lahan milik PT Bintan Properti Indo dikawasan KM 23 Kijang Bintan Timur

PJ Walikota Tanjungpinang hitungan 8 bulan diamanahkan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepri Ansar Ahmad terbilang gagal dalam birokrasi pemerintah yang bersih dan baik dalam menjalankan roda birokrasi.

Hasan yang mengakui Kilaf dan berikap Gentleman kepada awak media tetap menghadapi kasus Tindak Pidana yang menjeratnya sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Junto Pasal 264 ayat 1E Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Sungguh pilu dan sayangkan banyak orang PJ Walikota Tanjungpinang Hasan harus kandas gara-gara dugaan pemalsuan surat tanah melakukan tindak pidana tersebut.

Nasi sudah menjadi bubur, namun Hasan terkesan tidak bersyukur yang selama ini dia mengabdi untuk negara mendapatkan rezeki Puluhan juta harus pupus akibat perbuatannya bersama mantan lurah Ridwan dan Budiman juru ukur yang sudah dijebloskan penjara lebih dahulu.

Mantan Camat Bintan Timur Hasan ini tak disangka-sangka banyak pihak. Bahkan di kalangan pejabat Pemko,Bintan dan Pemprov Kepri tak bisa berbuat banyak.

Orang-orang yang selama ini dekat dengannya mulai menjauh secara beratur. Entah kenapa,apakah takut terserempet atau belaga pilon menganggap itu urusan-mu pak.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo Sik, MM kepada awak media bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH, Msi mengatakan, kasus ini terungkap dan berawal dari laporan saudara Cinstantyn Barail selalu Direktur PT Bintan Properti Indo bulan Januari 2022 atas dugaan tindak pidana.

Dari laporan tersebut. tim Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan dan penyidikan memeriksa saksi 23 orang.

Dari gelar perkara, PJ Walikota Tanjungpinang Hasan memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Kasus ini Polres Bintan sudah menyurati Mendagri atas status tersangka PJ Walikota Tanjungpinang Hasan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai SOP penyidikan Tindak pidana.

Dua tersangka mantan lurah Ridwan yang kini menjabat Kabid di Dishub Bintan sudah di jebloskan penjara di Mako Polres Bintan. Begitu juga tersangka Budiman.

Kini tinggal mantan Camat Bintan Timur yang saat ini PJ Walikota Tanjungpinang Hasan belum diperiksa status tersangka.

Jika dia turut dijebloskan ke sel jeruji besi Mako Polres Bintan di kawasan Bintan Buyu. kariernya, rezekinya dan masa depannya akan pupus di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang di jalan Sei Timun Senggarang Tanjungpinang. ( Tim/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *