Oleh : Adjisupit
( Anak Tempatan yang lahir di Taman Gurindam 12 )
Masyarakat kota Tanjungpinang Kepulauan Riau berapa hari ini dihebohkan kabar taman gurindam 12 tepi laut rencananya Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad akan melelang pengelolaan kawasan tersebut.
Kawasan taman gurindam 12 yang dibangun hampir Rp 1 Triliun ( Satu Triliun rupiah ) mengunakan APBD Kepri menjadi misterius di tanah segantang lada.
Janjinya reklamasi taman gurindam 12 itu selesai selama 3 tahun di bangun dengan tahun jamak mata anggaran APBD Kepri tahun 2018-2021 hanya cerita dongeng.
Buktinya reklamasi laut dan pembangunan itu tidak sesuai dengan video Landmark.
Belum lagi reklamasi taman gurindam 12 yang konon-nya tak mendapat izin dari kementerian perhubungan RI c/q Kementerian perhubungan laut.
Pasalnya, sepanjang 2,8 kilo meter taman gurindam 12 yang direklamasi jelas menganggu arus lalu lintas pelayaran kapal dan terjadi kedangkalan dampak reklamasi tersebut.
Kasus reklamasi taman gurindam 12 tepi laut Tanjungpinang dari awal sudah menjadi kontradiktif yang dipaksakan mengunakan APBD Kepri.
Selama tiga tahun tahun 2018-2021 APBD Kepri tersedot Rp 512 Miliar
Selama tujuh tahun reklamasi taman gurindam 12, sejumlah proyek tak kunjung rampung – rampung. Bahkan di kawasan tunjuk langit yang rencanan akan di bangun wisata kuliner UMKM malah jebol dan longsor tanahnya kelaut.
Proyek reklamasi taman gurindam 12 yang dikerjakan kompi A dan kroni-kroninya menjadi tanda tanya publik.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad jangan terburu-buru melelang taman gurindam 12 tepi laut Tanjungpinang ini tanpa kordinasi dengan berbagai pihak dan Pemko Tanjungpinang.
Tim Auditor Independen segera mengaudit proyek taman gurindam 12 ini yang menelan anggaran Rp 1 triliun. jangan sampai ada indikasi temuan hukum kedepannya lalu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengendus kasus ini.
Sayang kita mendengarnya, di kondisi efesiensi dan Morat maritnya perekonomian Kepri, kawasan taman gurindam 12 ini rencana di lelang dan di ke kelola swasta nantinya.
Pemprov Kepri jangan lepas tangan seakan belaga PILON terkait kondisi taman gurindam 12 Tanjungpinang. Buktinya kondisi efesiensi dan rakyat tengah susah, mereka terus menggasak proyek “raksasa dan pos keamanan ” mengunakan APBD Kepri tahun 2025
Sejumlah pejabat yang bertanggung jawab terkait reklamasi taman gurindam 12 Tanjungpinang masih menengkreng dengan kroni-kroninya.
Gubernur Ansar jangan samakan Taman Gurindam 12 tepi laut seperti kawasan Lagoi Bintan disewa swasta dan negara tetangga, Harbobay Batam hingga Rumah Negara di lepas begitu saja seakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Tulisan ini bukan menjustice orang nomor Wahid tertinggi di Kepri. Namun untuk menjadi telaah kita bersama disana ada ada ruang kecil para pedagang UMKM dan proyek yang masih belum selesai di kerjakan Dinas PUPR Kepri.
Selain itu, masih adanya aset yang saat ini status quo belum ada di buat berita acara di dalam lembaran negara.
Sebagaimana di ketahui,rencana Gubernur Ansar akan melelang Taman Gurindam 12 Menimbulkan Protes berbagai pihak, apalagi tanpa kordinasi Walikota Tanjungpinang dan DPRD Kepri, analisanya bahwa :
1. Makna Simbolis Gurindam 12 adalah karya Raja Ali Haji, tokoh besar yang bukan hanya dikenal di Kepri, tapi juga diakui sebagai Pahlawan Nasional. Lebih dari sekadar puisi, Gurindam 12 adalah tuntunan moral, falsafah hidup, dan panduan etika Melayu.
Taman Gurindam 12 di Tanjungpinang dibangun sebagai simbol penghormatan, ruang publik, dan sarana edukasi.
Ketika dilelang, publik merasa yang dijual bukan sekadar taman, melainkan ruh dan simbol kebanggaan Melayu.
2. Dimensi Sosial-Budaya.
Orang Melayu memandang Gurindam 12 sebagai warisan leluhur yang harus dijaga bersama. Taman ini menjadi titik kumpul budaya, wisata, dan edukasi, bukan aset komersial semata.
Melelang taman dianggap bentuk komodifikasi budaya → warisan dijadikan barang dagangan.
Tak hanya itu, Dari perspektif masyarakat, tindakan ini sama artinya dengan “menjual harga diri ( Marwah )
3. Aspek Politik & Psikologis
Kebijakan pelelangan bisa ditafsirkan sebagai pemerintah melepaskan tanggung jawab moral terhadap budaya. Protes muncul karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Sentimen politik identitas mudah bangkit: “Kalau Gurindam 12 bisa dilelang, apalagi yang akan dijual?”
→ Hal ini bisa merusak legitimasi politik gubernur di mata rakyat.
4. Dimensi Hukum
Undang – Undang No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Negara wajib melindungi, bukan memperjualbelikan budaya.
Undang – Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kebudayaan adalah kewenangan wajib daerah. Warisan Budaya Takbenda (WBTb): Gurindam 12 telah ditetapkan secara nasional → tidak boleh dipindahtangankan sebagai objek komersial.
Melelang Taman gurindam 12 ini berpotensi melanggar asas perlindungan budaya.
5. Risiko Jangka Panjang
Kehilangan identitas budaya lokal: anak cucu di tanah segantang lada hanya melihat Gurindam 12 sebagai proyek bisnis, bukan tuntunan moral. Konflik sosial: masyarakat adat, budayawan, dan LSM akan terus melawan.
Citra negatif pemerintah daerah: dianggap lebih mementingkan uang daripada marwah budaya. Tak hanya itu,
Potensi batal hukum: keputusan bisa digugat ke PTUN/MA.
6. Alternatif yang Lebih Bijak
Daripada dilelang taman gurindam 12, pemerintah Daerah bisa: melakukan Kemitraan Publik-Swasta (PPP): swasta boleh kelola area tertentu (misalnya parkir, kios UMKM) dengan sistem bagi hasil → taman tetap milik rakyat.
Revitalisasi berbasis masyarakat: libatkan komunitas seni dan budaya untuk menghidupkan taman lewat festival, pertunjukan, literasi.
Lalu Pengelolaan profesional oleh BUMD/UPTD: sehingga tetap menghasilkan PAD tanpa menjual aset budaya.
Lisensi branding terbatas: komersialisasi hanya pada merchandise, event, atau tur wisata, tapi tidak melepas hak pengelolaan taman.
7. Kesimpulan
Melelang Taman Gurindam 12 Tanjungpinang memang logis jika dilihat dari kacamata bisnis, tetapi sangat keliru dari sisi budaya, hukum, dan politik.
Bagi masyarakat, tindakan ini sama saja dengan menjual identitas Melayu dan melepas jati diri Kepri. Protes publik adalah bentuk perlawanan moral untuk menjaga marwah budaya agar tidak direduksi menjadi sekadar barang dagangan.
Diketahui, Taman Gurindam 12 bukan sekadar kebijakan kontroversial, melainkan tamparan keras bagi nurani masyarakat. Langkah ini memunculkan pertanyaan fundamental: apakah pemerintah daerah benar-benar sedang menggadaikan marwah Melayu demi kepentingan ekonomi jangka pendek?


No comment