JAKARTA, GURINDAM.TV — Seorang narapidana menjalankan bisnis prostitusi online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Mirisnya, mereka yang dijajakan berstatus anak-anak di bawah umur.
“Pengungkapan kasus perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur. Dengan modus open BO. Dan ini uniknya dan mirisnya dilakukan oleh pelaku di dalam Lembaga Pemasarakatan Kelas 1 Cipinang,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menjelaskan, pelaku berinisial AN mengelola media sosial twitter alias X. Pelaku mengatur pertemuan antara korban dengan pelanggan di sebuah hotel.
“Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun,” ujar dia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun X bernama Priti1185 Akun itu secara blak-blakan memajang foto anak di bawah umur pakai seragam sekolah untuk dieksploitasi secara seksual.
Polisi kemudian menyelidiki dengan melakukan undercover buy, dan akhirnya menemukan dua korban sedang menunggu tamu di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
“Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN,” ujar dia.
Beroperasi Sejak 2023
Dari keterangan korban, diketahui bahwa mereka sudah dieksploitasi sejak Oktober 2023. Munckiarsinya adalah AN, yang melakukan dari dalam lapas.
“Dikendalikan oleh pelaku di dalam lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dan berapa kali dia diperdagangkan ini keterangan daripada korban sudah lupa karena minimal dalam 1 minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator-predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” ucap dia.
Hingga kini, belum diketahui bagaimana cara pelaku bisa beroperasi ini dari dalam penjara. Pelaku diduga menggunakan ponsel selundupan dan m-banking. Polisi kini bekerja sama dengan pihak Lapas Cipinang untuk mendalami kasus itu.
“Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini dari dalam lapas akan kami lakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga pemasyarakatan Cipinang,” ucap dia.
Polisi telah mengantongi barang bukti berupa ponsel, akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan para korban. Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya AN dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Anak. (Med/ Red )


No comment