JAKARTA, GURINDAM.TV — PDI Perjuangan menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta tetap berstatus ibu kota negara semakin menunjukkan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan proyek ambisius tanpa memperhitungkan dampak sisi buruk. PDI Perjuangan menyebut IKN belum siap menjadi ibu kota negara.
“Ya memang faktanya begitu. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk ibu kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta. Dan tetap di Jakarta kalau di sana belum siap,” kata Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Anggota Komisi II DPR itu mengingatkan bangunan yang sudah berdiri di IKN memerlukan biaya tinggi untuk perawatan. Oleh karena itu, Komarudin menyarankan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak mubazir. Dia mencontohkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga pernah berkantor di IKN.
“Atau wapres yang berkantor di sana supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan,” ujar Komarudin.
MK Putuskan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Negara
Diketahui, putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.(dtc/Med)


No comment