Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan Dituntut 5 Tahun Penjara Dugaan Korupsi


JAKARTA, GURINDAM.TV — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada Senin (19/5). Noel didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Menanggapi tuntutan tersebut, Noel menyatakan penyesalannya karena merasa hukuman yang dijatuhkan tidak proporsional. Ia membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain yang diduga menikmati uang korupsi dalam jumlah jauh lebih besar. Noel bahkan secara blak-blakan menyebut lebih baik korupsi sebanyak-banyaknya jika tahu tuntutannya akan serupa.

Kekecewaan Noel ini mencuat setelah ia membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa. Oleh karena itu, Noel berencana untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pleidoi ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akhir atas kasus yang menjeratnya.

Kekecewaan Eks Wamenaker Noel atas Tuntutan Hukuman

Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan mengungkapkan kekecewaannya mendalam terhadap tuntutan pidana 5 tahun penjara yang diajukan JPU. Ia merasa tuntutan tersebut tidak adil jika dibandingkan dengan terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar. “Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel usai sidang tuntutan.

Noel mencontohkan kasus Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut 6 tahun penjara, padahal diduga menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar. Sementara itu, Noel sendiri diduga hanya menerima Rp4,43 miliar dari kasus tersebut. Perbandingan serupa juga terjadi pada terdakwa Hery Sutanto yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi Rp4,73 miliar.

“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” tambahnya, mempertanyakan logika di balik tuntutan hukum tersebut. Meski demikian, Noel mengakui bahwa hukuman penjara, berapa pun lamanya, tetap terasa berat. Pengalaman ditahan di rutan selama tiga hari saja sudah dirasakannya seperti di neraka.

Detail Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang Menjerat Eks Wamenaker Noel

Eks Wamenaker Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Pemerasan ini diduga dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya.

Para terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Mereka juga menghadapi tuntutan pidana penjara dan denda yang bervariasi.

Rincian tuntutan pidana penjara bagi terdakwa lain meliputi:

Selain pidana penjara, sepuluh terdakwa tersebut juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari. Beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi, dengan rincian sebagai berikut:

Masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara. Noel sendiri diuntungkan sebesar Rp70 juta dari pemerasan, sementara gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya.

Strategi Pembelaan dan Ancaman Pidana bagi Eks Wamenaker Noel

Menyikapi tuntutan JPU, Noel bertekad untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang kuat. Pleidoi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam menjatuhkan putusan. Ia menegaskan akan menghormati kerja maksimal JPU, namun tetap merasa heran dengan perbandingan tuntutan yang ada.

Pleidoi Noel direncanakan akan berisi berbagai kebijakan yang pernah ia implementasikan dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu contoh yang disebutkan adalah terkait praktik penahanan ijazah, yang hingga kini masih menjadi isu penting. Ini menunjukkan upaya Noel untuk menonjolkan kontribusinya selama menjabat.

Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Rincian Tuntutan Jaksa KPK Terhadap 11 Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Ada yang 4,5 hingga 7 Tahun Penjara

Sebagaiaman mana diketahui, Kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) masuk ke dalam agenda tuntutan. Total ada 11 terdakwa disidangkan dan menghadapi tuntutan dari masing-masing peranan dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, dua terdakwa adalah dari pihak swasta. Sisanya, berasal dari pihak penyelenggara negara di kementerian tersebut.

Terhadap pihak swasta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa Temurila dan Miki Mahfud masing-masing tiga tahun penjara. Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa hukuman denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Selanjutnya, berikut rincian tuntutan terhadap pihak penyelenggara negara:

1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan.

2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025). Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.

3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun

5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan

6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.

7. Supriadi,Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.

8. Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp Rp4,435 miliar (sudah dikembalikan Rp 3 miliar) sehingga uang pengganti wajib dibayarkan Rp 1,435 subsider 2 tahun pidana kurungan.

9. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda 250 juta subisder 90 hari pidana kurnungan, dan uang pengganti Rp 60.329.415.416 subsider 2 tahun pidana kurungan.(Antara/Med)



No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *