Negara Mengalami Kerugian Rp 692 Miliar, Kejangung Tetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tersangka


JAKARTA, GURINDAM.TV — Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menjerat DS, pemimpin Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020 serta YM, selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Saat korupsi ini terjadi, tersangka Iwan Lukminto menjabat sebagai direktur utama.

Akibat dari perbuatan culas ketiganya, negara mengalami kerugian Rp692 miliar. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan duduk perkara kasus.

“Bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk merupakan Perseroan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil, dengan komposisi kepemilikan saham yaitu PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03%. Dan masyarakat, karena sudah TBK sebesar 40,97%,” kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (21/5) malam.

Dalam laporan keuangan Sritex, kata Qohar, dilaporkan ada kerugian mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun di tahun 2021.

“Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun,” ungkapnya.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” katanya.

Selanjutnya ditemukan total understanding atau tagihan hingga Bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 yang dimikili Sritex dan entitas anak perusahaannya.

“Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah,” ungkap Qohar.

Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta.

“Kemudian dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, ZM Selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum,” kata Qohar.

Lantaran, tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.

“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A,” ungkapnya.

Peran Bos Sritex

Sementara itu, ISL selaku Direktur Utama Sritex juga tidak menggunakan dana pinjaman dari Bank BJB dan Banten sebagaimana tujuan pemberian kredit.

“Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” beber Qohar.

Kemudian, PT Sri Rejeki Isman TBK dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta Kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.” (Med/Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *