TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV – Persoalan antara sesama pedagang di kawasan Taman Gurindam 12, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencuat. Seorang pedagang bandrek terancam dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tidak jelasnya keberadaan sejumlah perlengkapan usaha milik rekannya yang sebelumnya dipinjam untuk menunjang aktivitas berjualan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perlengkapan usaha tersebut telah digunakan selama kurang lebih tiga tahun. Penggunaan barang itu disebut berawal dari hubungan pertemanan dan kesepakatan pinjam pakai, dengan tujuan membantu rekannya mencari nafkah serta menambah penghasilan dari usaha berjualan bandrek.
Namun, niat membantu tersebut kini justru berujung persoalan. Pemilik barang diduga belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaan sejumlah perlengkapan yang dipinjamkan.
Ironisnya, berdasarkan keterangan sumber, kursi dan meja yang merupakan bagian dari perlengkapan usaha tersebut diduga diberikan kepada orang lain untuk digunakan tanpa kejelasan lebih lanjut kepada pemiliknya.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab terhadap barang yang telah dipercayakan selama bertahun-tahun, terlebih penggunaan perlengkapan tersebut disebut berlangsung tanpa biaya sewa.
Sejumlah pedagang bandrek di kawasan Taman Gurindam 12 membenarkan adanya informasi mengenai kursi dan meja yang diberikan kepada pihak lain untuk digunakan.
“Memang ada kursi dan meja yang diberikan kepada orang lain untuk digunakan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pihak pemilik barang dikabarkan berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian agar keberadaan barang serta tanggung jawab pihak-pihak terkait dapat ditelusuri.
Jika laporan resmi diajukan, kepolisian diharapkan dapat menelusuri kronologi kejadian, memeriksa kesepakatan pinjam pakai, meminta keterangan para pihak, serta memastikan status dan keberadaan barang yang dipersoalkan.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan penggelapan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah memeriksa bukti dan keterangan para pihak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan pertemanan dan niat saling membantu dalam menjalankan usaha semestinya dilandasi tanggung jawab serta kejelasan kesepakatan, agar tidak berujung pada perselisihan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai laporan polisi resmi maupun klarifikasi dari pihak pedagang yang dipersoalkan hingga pedagang yang terlibat.
Sementara menurut Pedagang Bandrek lainnya yang engan disebutkan namanya membenarkan, puluhan kursi dan meja ada yang dipakai tanpa diketahui pemilik barang. Jangan sampai gara-gara kasus ini jaringan dugaan pengelapan akan berakhir menikmati dinginnya tembok jeruji besi. ( Red )


No comment