Dua Bulan Ditahan, ASN Navigasi Tanjungpinang Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dapat Penangguhan Penahanan, Keluarga Korban Kecewa


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Penangguhan penahanan terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Navigasi Kelas I A Tanjungpinang berinisial RG (46), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, memicu kekecewaan keluarga korban.

RG, yang diketahui merupakan paman korban, sebelumnya menjalani penahanan selama dua bulan. Namun, penyidik Polresta Tanjungpinang kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya di pihak keluarga korban yang berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan tersangka mendapatkan hukuman setimpal apabila terbukti bersalah.

Ayah korban mengungkapkan, dugaan tindakan asusila yang dialami putrinya terjadi sejak anak tersebut duduk di bangku kelas I Sekolah Dasar (SD) pada 2019 hingga kelas I Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut pengakuan keluarga, dugaan pencabulan tersebut terjadi sebanyak empat kali di kediaman tersangka.

Kasus ini terungkap setelah muncul laporan dugaan pelecehan terhadap seorang anak lain yang masih berusia empat tahun. Khawatir terhadap keselamatan anaknya, sang ayah kemudian menanyakan hal tersebut kepada putrinya. Dari percakapan itu, anaknya mengaku pernah mengalami dugaan tindakan serupa.

“Awalnya keponakan saya yang usia empat tahun jadi korban. Karena khawatir, saya tanya ke anak saya, dan dia mengaku ternyata juga pernah dicabuli,” ungkap ayah korban saat ditemui, Jumat (30/10/2026).

Ia mengaku kecewa setelah mengetahui penahanan terhadap tersangka ditangguhkan. Keluarga berharap perkara tersebut ditangani secara serius dan memberikan keadilan bagi anak yang diduga menjadi korban.

“Kami masukkan laporan sejak Mei 2026 lalu, namun hingga sekarang pelaku masih bebas. Kami cuma ingin pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.

Polisi Sebut Penangguhan Diberikan atas Permohonan Resmi

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara, membenarkan bahwa RG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi berbeda, masing-masing pada Desember 2025 dan Maret 2026.

Joshua menjelaskan, tersangka sempat menjalani penahanan selama dua bulan sebelum penahanannya ditangguhkan.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan resmi dari istri tersangka, dengan mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka selama menjalani proses hukum.

“Penahanannya kami tangguhkan sejak minggu lalu atas permohonan resmi dari istri tersangka, serta pertimbangan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum,” jelas Joshua dikutip dari RRI.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berarti perkara dihentikan. Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, sementara penyidik menunggu kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Keluarga Korban Berharap Keadilan Ditegakkan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak serta penanganan perkara dugaan kekerasan seksual secara serius dan transparan.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan tanpa mengabaikan hak-hak anak yang diduga menjadi korban. Pendampingan psikologis dan perlindungan terhadap identitas korban juga menjadi hal penting agar anak tidak mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, penangguhan penahanan merupakan keputusan prosedural yang tidak dengan sendirinya menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Kini, keluarga korban menanti kelanjutan proses hukum terhadap RG. Harapan mereka sederhana: perkara ini dituntaskan secara profesional, hak-hak korban dilindungi, dan keadilan ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Red/RII)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *