TANJUNGPINANG,GURINDAM .TV — Pejabat Pemprov Kepri berinisial HR ditangkap satnarkoba Polres Tanjungpinang Kepri.
HR ditangkap bersama sang adik berinisial DD ASN Kementerian Perhubungan Laut bertugas di KSOP Kijang Bintan Timur dan RN ASN KSOP Tanjungpinang.
Ketiga tersangka ini merupakan jaringan narkoba yang selama ini kerap bermain barang haram yang dilarang Undang-undang Narkotika dan UU Aparatur Sipil Negera ( ASN ).
Namun HR tersangka Pejabat Pemprov Kepri bertugas di Dinas DLH tidak menggubris tersebut.
Ironisnya dia ditangkap bersama sang adik DD ASN KSOP Bintan mantan narapidana narkoba berapa tahun lalu..
Kisah jaringan narkoba dikalangan pejabat ASN Kepri dan Kementerian perhubungan Laut KSOP menjadi daftar panjang.
Bahkan para tersangka pejabat ASN dengan mudah mendapatkan barang haram jenis narkoba tersebut saat di tangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang.
Waka Polres Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman mengatakan pengungakapan ini berkat informasi dari masyarakat, Sabtu (10/08/2024) Pukul 23.00 Wib adanya seseorang yang tengah menguasai dan menyimpan sekaligus menjual narkoba.
Minggunya, (11/08/224) Pukul 01.00 Wib Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan mengeledah rumah pria yang menjadi Target Operasi ( TO )terdapat sebutir ekstasi, satu bundel plastik, timbangan dan satu tas hitam.
Pada saat penangkapan DD ASN KSOP Kijang Bintan sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang.Namun berkat kesigapan anggota sejumlah barang bukti tersangka berhasil diamankan.
Dari penangkapan DD baru usai menikmati narkoba dengan sang abang HR Pejabat Pemprov Kepri.
Tak hanya sampai disitu, Tim Satnarkoba melakukan pengembangan kasus jaringan narkoba ASN Pemprov Kepri dan Kementerian Perhubungan Laut KSOP ini . Berapa kilo dari TKP, Polisi berhasil menangkap RN ASN KOSP Tanjungpinang di Kijang Kencana KM 11 Tanjungpinang Timur.
Kawanan jaringan narkoba Pejabat Pemprov Kepri dan Kementerian Perhubungan Laut KSOP ini langsung digelandang satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan tes urine dan penyidikan secara intensif .
Kasus penangkapan tersangka pejabat Pemprov Kepri HR dan 2 ASN kementerian Perhubungan Laut KSOP Bintan DD dan RN ASN KSOP Tanjungpinang menjadi daftar panjang masih masifnya dikalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) melakukan penguna narkoba dan berbisnis barang haram tersebut.
Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh GURINDAM TV. tersangka DD ASN KSOP Kijang Bintan Timur ini pernah terlibat kasus yang sama terlibat narkoba berapa tahun lalu . Namun tersangka tidak efek jera.
Sebagaimana diketahui, pejabat ASN Kepri HR dan DD ini ternyata anak mantan tokoh terbentuknya Pemprov Kepri.
Perbuatan mereka mencederai generasi muda anak bangsa. Harusnya menjadi contoh yang baik atau duta Narkoba ditanah segantang lada ini. Namun tidak, terlena bermain narkoba berdampak buruk masa depan mereka. Masalahnya, kawanan tersangka narkoba ini terancam di pecat dari ASN jika terbukti melanggar UU Narkotika dan UU ASN sesuai hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka HR, DD dan RN dijerat pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika ancaman diatas 5 Tahun penjara. ( Tim/ Red )
No comment