TANJUNGPINANG, GURINDAM. TV — Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang. Seorang penumpang kapal di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan, Kepulauan Riau turut diamankan dalam penungkapan kasus itu.
Terungkapnya upaya penyelundupan sabu tersebut bermula saat seorang penumpang diperiksa dengan body tapping. Didapati tiga bungkus plastik berisi serbuk putih yang kemudian diidentifikasi sebagai sabu.
“Penindakan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi community protector Bea Cukai,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi, Senin (18/3/2024).
Ia juga mengatakan penungkapan kasus tersebut merupakan kerjasama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya yang berkomitmen melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
“Khususnya Bea Cukai Tanjungpinang, kami senantiasa mendukung sinergi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari narkotika. Tak lupa, kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan masa depan yang makin baik,” pungkasnya. ( dtc/ Red )
No comment