DABO SINGKEP, GURINDAM. TV– Polsek Dabo Singkep Polres Lingga Kepri meringkus satu orang tersangka persetubuhan anak di bawah umur. tersangka memaksa korban berusia 15 tahun minum alkohol, lalu menyetubuhi korban dalam keadaan mabuk.
Tersangka yang diketahui berisial A berusia 19 tahun itu merupakan residivis kasus yang sama. sebelumnya sempat pesta miras bersama rekan rekannya, lalu mengajak korban berisial nf berusia 15 tahun untuk minum bersama lewat video call.
Korban sempat menolak di jemput pelaku dan di paksa minum alkohol, setelah dalam keadaan mabuk tersangka langsung melancarkan aksinya, menyetubui korban dalam keadaan mabuk di sebuah rumah di desa persing singkep pesisir.”Ungkap Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi P Tambunan.
Menurut Kapolsek Iptu Rohandi P Tambunan, Kejadian berawal pada Kamis 29 Februari 2024, pukul 15.00 WIB, tersangka A (19) minum-minuman beralkohol bersama 3 orang saksi hingga pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep. korban dan tersangka baru berkenalan. perbuatan ini tidak di rencanakan, berawal dari ajakan berjumpa minum alkohol dan langsung mengajak berhubungan badan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Lalu Polsek Dabo Singkep berhasil amankan barang bukti berupa pakaian korban satu helai seprai motif bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg, satu botol kawa-kawa kosong, satu botol anggur merah kosong.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka a di jerat dengan pasal berlapis perlindungan anak dengan ancaman penjara mencapai 15 tahun. ( Tim/ Pit )
No comment