JAKARTA, GURINDAM.TV — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua orang pria dewasa sebagai tersangka atas kematian ABG perempuan berusia 16 tahun. Korban berinsial FA tewas diduga overdosis setelah dicekoki narkoba.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan kedua tersangka AN alias BAS (48) dan BH (46) sebagai tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan dan UU Darurat atas kepemilikan senjata api. Meski begitu, polisi saat ini mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.
Hal ini mengingat adanya transaksi ‘open BO’ antara korban dan tersangka. Di sisi lain, korban masih berusia anak.
“Masih kami dalami untuk hal itu karena siapa tahu ini ada keterkaitan (dengan) perdagangan orang ini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan ponsel ditemukan adanya percakapan yang mengarah pada dugaan TPPO.
“Tapi secara HP yang kita dapat tadi yang bersangkutan itu chatting dengan si pelaku, si korban chatting dengan si pelaku karena pelaku menawarkan, ‘kamu posisi di mana, kamu datang saja ke sini’. Si korban mengajak temannya yamg inisial FA ini yang meninggal itu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, AN alias BAS dan BH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk soal kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
“Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senajata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Korban Tewas Diduga Overdosis
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro mengatakan FA diduga mengalami overdosis setelah diberi narkoba. Dalam kasus ini, ada dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A alias BAS dan BH.
“Kami belum bisa memastikan, kemungkinan besar ya (overdosis), kemungkinan besar. Karena memang yang bersangkutan, informasi, setelah diberikan cairan ini, langsung dalam kondisi kejang,” kata AKBP Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Jumat (26/4).
Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A.
“Pada saat kejadian mereka di-open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta,” kata dia.
Kedua tersangka memberikan dua jenis narkoba kepada korban. Diduga dua jenis narkoba itu membuat korban overdosis.
“Pada saat kejadian itu pula, kedua korban, baik yang meninggal maupun masih hidup, ini diberikan obat jenis inex dan minuman yang di dalamnya dicampurkan sabu,” kata dia.
“Mungkin antara campur sabu dengan inex, ekstasi, yang diminum ini,” tambahnya. ( Omi/dtc )
No comment