Rencana dikirim Singapura, Dua Kapal Asing Curi Pasir Laut di Batam ditangkap KKP


BATAM, GURINDAM.TV —  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) bernama MV Yang Cheng 6  dan MV Zhou Shun 9.

Kapal berbendera Malaysia ini diduga melakukan kegiatan pengerukan pasir laut tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan nahkoda kapal membantah bahwa penyedotan pasir tidak dilakukan di Indonesia tetapi di Malaysia untuk dibawa ke Singapura.

Pengungkapan kasus penangkapan dua kapal tersebut disampaikan KKP, Kamis siang, (10/10/2024). Beberapa awak media dibawa menggunakan kapal pengawas perikanan Orca 12 untuk mendatangi salah satu dari kapal tersebut yaitu, kapal Yang Cheng 6 yang ditangkap di perairan Pulau Nipah Kota Batam.

Terlihat juga dalam pengungkapan kasus ini hadir langsung Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Viktor Gustaaf Manoppo dan juga Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi serta beberapa jajaran KKP lainnya.

Rombongan berangkat dari Pangkalan PSDKP Batam. Setelah menempuh perjalanan laut lebih kurang satu jam. Rombongan sampai di lokasi dua kapal isap pasir laut yang sedang labuh jangkar di perairan Batu Besar Kabil, Kota Batam.

Pejabat KKP yang hendak konferensi pers langsung menaiki kapal Yang Cheng 6. Kecuali Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, yang menunggu di atas kapal Orca.

Di atas kapal bernomor IMO 8353245 itu sudah berbaris beberapa anak buah kapal (ABK) terdiri dari satu orang perempuan. Di belakang mereka, tampak palka kapal yang hampir penuh oleh pasir laut. Dalam situs Marine Traffic, disebutkan kapal Yang Cheng 6 itu berukuran panjang 130 meter, dengan lebar 20 meter, berat kotor 8012 GT serta berbendera Sierra Leone.

Di atas kapal tersebut, Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal saat Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono on board di kapal Orca menuju Pulau Nipah, Rabu kemarin (9/10/2024).

Dalam perjalanan Menteri KP berpapasan dengan kapal Yang Cheng 6 tersebut. “Pak Menteri perintahkan untuk hentikan dan periksa, kami lakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut tidak ada dokumen, yang ada hanya dokumen milik pribadi nahkoda kapal,” kata Ipunk.

Ipunk mengungkapkan sebenarnya kapal ini sudah lama dipantau oleh PSDKP, hasil penelusuran Yang Cheng 6 kadang masuk ke perairan Indonesia. Padahal, sampai saat ini KKP belum merilis izin pemanfaatan pasir laut yang terdapat di PP 26 tahun 2024. “KKP belum merilis izinnya pemanfaatan pasir laut sama sekali,” ujarnya.

Ipunk menegaskan saat ini status kasus ini masih dugaan. Pihaknya akan terus mendalami pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh kapal tersebut. “Kami sudah punya sedikit alat bukti,” tegasnya.

Kerugian Ekologi

Hasil pemeriksaan sementera kata Ipunk, saat ini muatan dalam kapal Yang Cheng 6 sekitar 10.000 meter kubik pasir laut, itu sekali hisap dengan waktu hisap 9 jam. Untuk itulah kata Ipunk, pemerintah membuat aturan yaitu PP No.26/2024 tentang Pemanfaatan Sedimentasi Laut supaya ini pasir laut Indonesia tidak dicuri lagi.

“Keterangan dari nahkoda kapal, mereka 10 kali setiap bulannya melakukan penyedotan pasir, pengakuan nahkoda pasir juga akan dibawa ke Singapura,” ujarnya.

Dirjen PKRL KKP, Viktor Gustaaf Manoppo menambahkan, secara kasat mata negara rugi setiap tahunnya Rp223,2 miliar lebih untuk satu kapal yang beroperasi. Hal itu dihitung Viktor dari jumlah produksi penyedotan pasir yang dilakukan kapal setiap tahunya. “Kalau kerugian ekologi masih kita dalami, tetapi dari kasat mata saja sudah besar kerugian negara,” katanya

“Coba kali PNBP (pendapatan negara bukan pajak) kalau dibawa keluar (ekspor), dikali harga 1 meter kubik pasir laut sekarang yaitu Rp186.000, berarti ada kerugian Rp223,2 miliar lebih. Itu baru (kerugian) sumber daya pasir yang diambil belum lagi penerimaan PNBP yang lain misalnya, bea keluar, izin ekspor, kemudian izin PKPRL, izin pertambangnya di kementerian lain,” kata Viktor.

Itu baru untuk satu kapal kata Viktor, belum lagi jika ada 100 kapal. “Mungkin itu bisa masuk ke pendapatan dalam negeri dan bisa juga hilang seperti ini. Yang jelas kita akan dalami lagi, dimana mereka mengambil. Terbayang nggak mereka mengambil malam, siapa yang bisa awasi,” katanya.

Dikesempatan yang sama salah seorang ABK kapal yang mengaku sebagai kapten kapal Yang Cheng 6, Ias membantah telah mengambil pasir laut di perairan Indonesia. Ia menceritakan kronologis penangkapan.

Saat itu kapal Ias, Yang Cheng 6 selesai mengambil pasir laut di perairan Muar, Malaysia. Ia hendak membawa pasir ke daerah Changi, Singapura.

Menurut aturan perbatasan kata Ias, kapalnya harus lewat di Traffic Separation Scheme (TSS/ skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran). Jalur itu memang dekat dengan Indonesia. “Kita harus merapat dengan perbatasan Indonesia, kami di garis (TSS) itu tidak boleh lewat atau masuk ke Indonesia,” kata Ias.

Saat melintas di TSS tersebut, kebetulan kata Ias ia berpapasan dengan Menteri KKP yang berada di kapal Orca, seketika kapalnya diperiksa. Saat ditanya apakah mengambil pasir di Indonesia, Ia mengaku tidak mengambil pasir laut Indonesia, tetapi pasir laut Malaysia.

Ias mengaku memang tidak bisa menunjukan dokumen kapal. Ia berdalih seluruh dokumen berada di kantor perusahaan kapalnya di Malaysia. “Makanya pas pemeriksaan kita tidak bisa tunjukan dokumen,” katanya.

Aktivitas kapalnya kata Ias, tidak ada kaitannya dengan Indonesia. Pasir laut ini diambil di perairan Muar Malaysia (perairan sebelum Malaka), untuk dikirim ke Changi Singapura. Ia juga menjelaskan dua kapal yang ditangkap KKP, dibawah payung perusahaan yang sama.

“Untuk harga jual pasir ini kami tidak tahu, kami hanya bekerja, dikapal ini ada dua orang Indonesia, satu orang Malaysia, sisanya dari China (13 orang),” pungkasnya. ( Aul/ Yog )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *