BINTAN, GURINDAM.TV -– Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Bintan, dari ketiga pelaku ditemukan barng bukti lebih dari 1 Kilo Gram.
Menurut Kapolres Bintan Akbp Rikky Iswoyo, S.I.K., M.M. Kronologis pengungkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa didaerah Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi kerap terjadinya transaksi Narkotika.
Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan berhasil membekuk 3 orang yang berinisial AA (26), JI (29) dan MA (49) di Kampung Baru, Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong.
Saat dilakukan penggeledahan pelaku AA ditemukan 1 Bungkus Paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis Sabu, 3 Buah botol kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, sehingga sabu yang di dapat dari AA dengan berat Kotor 229,11 Gram.
Sementra itu pelaku JI saat pengledahan
ditemukan barang bukti lain berupa 1 bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening, 2 botol plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 Set alat isap sabu/ Bong, sehingga narkotika jenis sabu yang di dapat dari JI dengan berat Kotor 594,71 Gram.
Sedangkan pelaku MA di temukan 4 batang pipet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik kecil warna hitam berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) Buah Mancis 1 (satu) set alat hisap sabu/ Bon, 1 (satu) buah toples plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu, sehingga sabu yang di dapat dari MA dengan berat Kotor 541,51 Gram
Atas perbuatannnya 3 pelaku AA,JI dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam 20 Tahun penjara”, ujar Kapolres Bintan kepada awak media saat jumpa pers, Rabu ( 12/7/2023).
Di tempat yang sama Kasatresnarkoba Polres Bintan IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. mengatakan “Bahwa Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)”. ( Mas/ Pit )
No comment