TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Di bulan September ini, masih ada tujuh provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Programnya bermacam-macam, ada yang pemutihan denda keterlambatan pajak hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
Dikutip dari situs resmi Humas Polri, di bulan ini setidaknya ada tujuh provinsi yang masih memberlakukan pemutihan. Program pemerintah ini diadakan untuk mendorong wajib pajak kendaraan melakukan pembayaran pajak yang tertunggak.
Berikut 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1. Aceh
Pemutihan pajak di Aceh berupa pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023 mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihannya berupa pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.
2. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Di Sumbar, setidaknya ada empat jenis pemutihan, yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang memungkinkan warga mengubah nama pemilik tanpa biaya tambahan untuk BBNKB II, pembebasan denda PKB di mana pemilik yang terlambat membayar pajak tahunan hanya perlu membayar pokok PKB jika keterlambatan sudah melebihi dua tahun, pembebasan pajak progresif yang berarti pemilik kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama tidak dikenakan pajak progresif tambahan dan Pembebasan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja, sehingga tidak ada denda SWDKLLJ selama periode pemutihan.
3. Sumatera Selatan
Lanjut di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Di Sumatera Selatan, denda dan bunga PKB serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ dibebaskan. Bagi yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan, sementara BBNKB II mendapatkan diskon 50 persen.
4. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menerapkan pemutihan. Program pemutihan di Bengkulu termasuk penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II. Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 dan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, serta mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
5. Jawa Barat
Bapenda Jabar memberikan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Diskon 10 persen berlaku untuk pajak tahunan kendaraan terdaftar di Polda Jabar dan juga untuk pajak 5 tahunan kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran.
6. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif.
7. Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 14 Agustus hingga 30 September 2024. Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024. Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Syaratnya termasuk proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024. (Pit/dtc )
No comment