JAKARTA, GURINDAM.TV — Korupsi masih menjadi pekerjaan rumah utama penegakan hukum di Indonesia. Korupsi terjadi di semua lapisan institusi. Mulai pusat hingga daerah.
Seiring banyaknya kasus korupsi terbongkar, terungkap fakta pula beragam cara para koruptor dalam menyembunyikan maupun menggunakan uang haram tersebut.
Kasus ini mengungkap beragam aliran penggunaan uang korupsi, maupun modus yang digunakan koruptor dalam menyimpan harta hasil korupsi, yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum.
‘Uang Panas’ Buat Bayar Biduan
Masih ingat dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dia terjerat kasus korupsi dengan memeras anak buahnya sendiri di Kementerian dan menikmati uang sebesar Rp13,9 miliar bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
SYL memeras pejabat eselon I di Kementan, salah satu uangnya itu mengalir buat membayar biduan Nayunda Nabila.

Mantan Koordinator Substansi Rumah tangga Kementan, Arief Sopian yang pertamakali menyebut mantan atasannya itu menyuruh dia membayar uang ‘biduan’ berkedok entertainment. Nominalnya sekitar Rp50 – Rp100 juta untuk memanggil penyanyi dangdut Nayunda.
“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak,” ujar Arief.
Ketika Jaksa membeberkan nama ‘biduan’ tersebut bernama Nayunda. Arief tak menapik ketika bayaran hingga ratusan juta itu memang kepadanya.
“Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata rising star idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?” kata jaksa.
“Satu kali saja,” sebut saksi.
‘Pendam’ Uang Korupsi ke Rekening Istri Muda
Banyak akal-akalan para pelaku koruptor untuk menghilangkan bukti korupsinya, namun yang satu ini pelaku membenamkan uang panasnya itu ke rekening istri mudanya. Itu yang dilakukan oleh mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahul Raja Sempurnajaya.
Dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul menyimpan uang panasnya itu ke rekening milik istri mudanya bernama Herlina Triana Diehl.
Padahal Syahrul telah menikah dengan Hermin Natalia pada 25 Juli 1982 dan telah dikaruniai dua anak. Di tengah pernikahannya itu, Syahrul kembali mempersunting wanita lain bernama Herlina Triana Diehl pada November 2022, bahkan sudah dikaruniai dua anak juga.
Syahrul mendapatkan uang hasil korupsinya dari berbagai pihak. Pertama dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto sebesar Rp1,67 miliar.
Kemudian Rp 1,5 miliar dari Maruli T. Simanjuntak terkait mediasi dengan CV Gold Asset pada Juli 2013. Dan Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.
Tak habis akal, dia menyembunyikan uang ‘panasnya’ itu ke beberapa rekening termasuk istri mudanya Herlina dengan uang rupiah maupun mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat.
“Terdakwa menempatkan uang sejumlah Rp880,6 juta dan USD92,189. Terdiri dari Rp786 juta di rekening BCA 8200062087 atas nama Herlina Triana Diehl,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan Syahrul.
Kemudian, lanjut Jaksa Elly, ada juga penempatan Rp94,5 juta di rekening Bank Windu Kentjana nomor 1000268708, dan penyimpanan duit USD92,100 sebagai pembukaan rekening Deposito Berjangka pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Herlina.
Ada juga penyimpanan uang USD89 buat pembukaan tabungan Kentjana pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Manuela. Syahrul juga menukar SGD120 ribu dan menyimpan uangnya di rekening Herliana pada Bank Windu Kentjana.
Beli 11 Apartemen Diduga Buat Selingkuhan
Nama Kosasih belakangan jadi santer diperbincangkan setelah didakwa memperkaya diri sebesar Rp34 miliar dari korupsi investasi bodong PT Taspen. Di surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, terungkap ada pembelian 11 unit apartemen dengan mencatut nama Theresia.

Theresia diduga selingkuhan eks Direktur Utama PT Taspen itu yang berprofesi sebagai Pramugari. Selain membeli apartemen, dia juga membeli sejumlah aset mewah lainnya.
“Kosasih meraup uang negara sebesar Rp34 miliar, di antaranya dibelikan sejumlah aset mewah,” kata jaksa.
Rincian Aset dari Hasil Korupsi
A. Properti
4 unit apartemen di The Smith – Rp10,7 miliar
2 unit apartemen di Spring Wood – Rp5 miliar
4 unit apartemen di Sky House Alam Sutera – Rp5,07 miliar
1 unit apartemen di Belezza Permata Hijau (Tower Versailles, Lantai 21) – Rp2 miliar
3 bidang tanah di Jelupang, Tangsel (atas nama Theresia Mela Yunita; luas: 178 m², 122 m², dan 174 m²) – Rp4 miliar
B. Kendaraan
Honda HR-V (B 1305 DNA) atas nama RR Dina Wulandari DW – Rp515,9 juta
Honda CR-V (B 2789 RFH) atas nama Ashley Kirsten Kosasih – Rp651,4 juta
Honda CR-V (B 2158 RFD) atas nama Callista Madona Kosasih – Rp503,7 juta
C. Uang Tunai dan Valas Disembunyikan di Sejumlah Lokasi
1. Rumah Dinas, Jl. Sumenep, Menteng SGD 5.000
2. Safe Deposit Box (SDB) Bank CIMB Niaga:
USD 120.000
SGD 11.000
Euro 10.000
3. Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Theresia Mela Yunita):
USD 7.017
SGD 222
THB 1.470
Pounds 20
JPY 2.000
HKD 500
4. Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Kosasih):
Rp2,8 juta
KRW 1.262
USD 56
JPY 108.000
‘Tilep’ Dana Desa Buat Nyalon
Pejabat yang terjerat korupsinya yakni dilakukan oleh mantan Kepala Desa Gunung Megang, Jurai, Lahat, Sumatera Selatan, HP (40), dan mantan pejabat sementara (Pjs) kades, HR (37). Kasus tersebut terbongkar setelah desa setempat mendapatkan dana desa dari APBN tahun 2019 sebesar Rp754.162.000. Sebanyak Rp691.775.000 dari dana itu disepakati untuk pembangunan 20 unit rumah sehat.
Uraian singkatnya, untuk pembangunan satu unit rumah sehat tersebut menelan anggaran Rp36 miliar. Hanya pembangunan itu pada akhirnya mangkrak, hanya enam unit rumah saja yang dibangun itupun hanya mencapai 60 persen pembangunan, sisanya masih jauh dari kata rampung.
Ketika masa jabatan HP sebagai Kades sudah purna, ditunjuklah HR selaku pejabat sementara sambil menunggu pemilihan kades serentak di Lahat. Usut punya usut, HR tetap memberi kuasa termasuk uang itu kepada HP dengan alasan proyek belum rampung.
Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Inspektorat Lahat, terdapat kerugian negara akibat perbuatan kedua pelaku sebesar Rp422.796.850. Kasus ini pun diselidiki Satreskrim Polres Lahat sejak 2021 dan akhirnya penetapan dua tersangka.
Setelah diselidik polisi, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan mengatakan kerugian negara mencapai Rp442 juta karena mangkraknya proyek pembangunan rumah sehat itu.
Dari pengakuan, tersangka HP menggunakan uang korup tersebut untuk membeli mobil Avanza dan sebagai modal kembali mencalonkan diri sebagai kades di periode berikutnya yang digelar pada tahun yang sama. Hanya saja, tersangka kalah dalam pertarungan politik lokal itu dari pesaingnya.
“Kebetulan pada 2019 itu masa jabatan HP habis dan nyalon lagi. Dana itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi, berupa beli mobil dan biaya nyalon kades,” terangnya.
Sementara keterlibatan tersangka HR karena ikut memperkaya tersangka HP. Sebab, HR menyerahkan uang tersebut kepada HP untuk merampungkan pembangunan.
“Untuk peran lain atau apakah turut korupsi dari tersangka HR masih dikembangkan,” kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dengan ancman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Judi Online dan Mabuk Pakai Dana Desa
Masih pada Kades di Lahat, Sumatera Selatan. Kepala Desa Tanjung Raya, Tanjung Tebat Marwansyah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 Juta.
Dalam surat dakwaan Marwansyah yang dibacakan jaksa, Marwansyah mengkorupsi dana desa tahun anggaran 2020 berupa pembangunan drainase tidak sesuai RAB, pengadaan fiktif seperti meja prasmanan, genset portable speaker, vacuum cleaner, dan tenda rempal yang tak sesuai perundang-undangan. Terdakwa memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara sebesar Rp663 juta.
Tindak korupsinya juga tidak luput dengan berfoya seperti judi online (judol), mabuk-mabukan, dan buat berkaraoke.
“Terdakwa menggunakan dana desa untuk judi online, mabuk-mabukan, dan di tempat karaoke,” kata jaksa.
Karena itu, jaksa mendakwakan terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasar 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Beli Mobil Mewah Miliaran Rupiah
Kasus rasuah selanjutnya yakni melibatkan pejabat di tubuh Badan Usaha Milik Negara yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Dia diduga membeli satu unit Lexus senilai Rp1,5 miliar dari hasil korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun per tahun.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, total harta kekayaan Riva Siahaan tercatat sebesar Rp18,99 miliar.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar dalam kurun waktu tertentu. Publik pun mulai mempertanyakan sumber kekayaannya, mengingat besarnya angka yang tercatat dalam laporan tersebut. Peningkatan harta kekayaan Riva Siahaan terjadi dalam kurun waktu sejak ia menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023.
Dalam satu tahun kepemimpinannya, kekayaannya dilaporkan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat mengenai kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan kasus korupsi yang kini menjeratnya.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Sementara itu, masyarakat menantikan langkah hukum yang akan diambil terhadap Riva Siahaan dalam kasus ini.
Rinciannya Sebagai Berikut:
A. Tanah dan bangunan
Total: Rp7.750.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 120 m²/120 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp2.000.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 150 m²/150 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp2.500.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 275 m²/80 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp3.250.000.000
B. Alat transportasi dan mesin
Total: Rp2.900.000.000
1. Motor Honda Revo (2011) – Rp5.000.000
2. Motor Piaggio MP3 (2014) – Rp175.000.000
3. Mobil Toyota Vellfire (2018) – Rp850.000.000
4. Motor Harley Davidson Ultra Classic (2005) – Rp320.000.000
5. Mobil Lexus RX350 (2023) – Rp1.550.000.000
C. Harta bergerak lainnya
Total: Rp808.000.000
D. Surat berharga
Total: Rp1.500.000.000
E. Kas dan setara kas
Total: Rp8.685.000.000
F. Harta lainnya
Total: Rp21.643.000.000
G. Utang
Total: Rp2.650.000.000
Total harta kekayaan
Total: Rp18.993.000.000. (Med/Red )


No comment