JAKARTA, GURINDAM. TV — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2022–2024.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (4/6). Diana tiba sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan pakaian serba hitam dan menumpangi mobil Daihatsu Terios berwarna silver.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan, bukan pemeriksaan saksi karena belum masuk proses pro justitia.
“Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia. Jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (3/6).
Diana dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Dirjen Cipta Karya tahun 2023, karena kedudukannya saat proyek rumah pejuang Tim-Tim dijalankan.
Diana Diminta Bawa Dokumen Proyek Rumah Khusus Pejuang
Sebelumnya, surat panggilan dari Kejati NTT telah dikirim sejak 14 Mei 2025, dan dijadwalkan Diana hadir pada 21 Mei 2025, namun tidak dapat hadir karena benturan jadwal.
“Benar, surat panggilan telah dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2025 lalu,” kata Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Minggu (1/6/2025).
“Tapi nanti kita akan jadwalkan ulang untuk meminta keterangan beliau,” tambahnya.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik Kejati NTT juga menyita tanah milik negara seluas 99.795 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Tanah tersebut diketahui telah diperjualbelikan secara ilegal oleh warga sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp900 miliar.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Kupang tanggal 30 April 2025 dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak yang tidak berhak,” kata Raka.
Penyitaan disaksikan oleh unsur TNI AD, Kanwil Pemasyarakatan, dan BPN Kota Kupang, serta ditandai dengan pemasangan papan tanda dan kawat berduri di enam titik lokasi.
Kantongi Nama Calon Tersangka
Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT Mourest Aryanto Kolobani mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka dan akan segera memanggil kembali sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami sudah memeriksa Camat Kelapa Lima dan Lurah Oesapa, termasuk dokumen kepemilikan dan surat pelepasan hak,” jelas Mourest.
Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas penguasaan aset negara secara ilegal.
“Langkah penyitaan ini merupakan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mengembalikan hak negara,” tegasnya. (Med/Red )
No comment