Teken NPHD, Jefridin Ingatkan Dana Hibah Rumah Ibadah Digunakan Sesuai Rencana


BATAM, GURINDAM.TV — Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, menegaskan pentingnya penggunaan dana hibah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah diajukan, terutama dalam hal pembangunan rumah ibadah.

Hal itu disampaikannya saat menandatangani 27 berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Rumah Ibadah di Kota Batam, di gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Batamcenter, Selasa (15/10/2024).

Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen Pemko Batam dalam memastikan penggunaan dana publik secara transparan dan akuntabel.

“Dana hibah yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tapi juga administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap penerima hibah,” ingatnya.

Ia juga menekankan bahwa pengurus rumah ibadah yang menerima hibah tersebut diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam.

Langkah ini dilakukan agar setiap proses penggunaan anggaran dapat diawasi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam waktu yang telah ditentukan, laporan pertanggungjawaban harus sudah diterima oleh Bagian Kesra Setdako Batam, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan pemerintah,” tambahnya.

Pemko Batam terus mendorong agar setiap bantuan dana hibah dapat digunakan secara maksimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan.

Terutama untuk mendukung pembangunan sarana ibadah yang lebih baik bagi masyarakat. (Adi)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *