Terkuak Modus ‘utang’ kepala OPD kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo


JAKARTA, GURINDAM.TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus ‘utang’ kepala OPD kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan ajudan dalam kasus Bupati Tulungagung Utang OPD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya catatan khusus mengenai ‘utang’ para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Catatan ini diduga dimiliki oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ‘utang’ tersebut merujuk pada sejumlah uang yang belum sepenuhnya diserahkan oleh para kepala OPD kepada Gatut Sunu. Modus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.

Akibat adanya catatan ‘utang’ ini, Gatut Sunu memperlakukan setiap OPD di Tulungagung layaknya orang yang memiliki kewajiban finansial. Bagi OPD yang belum memenuhi permintaan uang sesuai jumlah yang diminta, mereka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti layaknya orang yang berutang.

Modus ‘Utang’ dan Penagihan dari Bupati

KPK menemukan bahwa Bupati Gatut Sunu Wibowo memiliki catatan detail mengenai berapa jumlah ‘utang’ yang harus dibayarkan oleh masing-masing kepala OPD kepadanya. Sistem ‘utang’ ini menjadi alat pemerasan yang digunakan oleh Bupati untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Penagihan ‘utang’ ini tidak dilakukan secara langsung oleh Bupati, melainkan melalui perantara. Proses penagihan ini biasanya terjadi ketika Gatut Sunu memiliki kebutuhan pribadi yang memerlukan dana.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa modus ini sangat sistematis. Para kepala OPD yang belum menyerahkan uang sesuai permintaan Bupati akan terus ditekan hingga memenuhi jumlah yang ditetapkan.

Peran Sentral Ajudan dalam Praktik Pemerasan

Dalam menjalankan aksinya, Gatut Sunu Wibowo tidak bekerja sendiri. Penagihan ‘utang’ tersebut dilakukan oleh ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal (YOG).

Apabila Dwi Yoga Ambal tidak dapat melakukan penagihan, Bupati Gatut Sunu akan menugaskan pengawal lain, yaitu SUG, yang berperan sebagai ADC atau ajudan Bupati. SUG bertugas mengupayakan pemenuhan permintaan uang dengan menghubungi atau menagih kepala OPD saat Gatut Sunu membutuhkan dana.

Peran ajudan ini sangat sentral karena mereka menjadi jembatan langsung antara Bupati dengan para kepala OPD dalam praktik pemerasan ini. Mereka bertindak sebagai ‘debt collector’ yang memastikan uang yang diminta Bupati terkumpul.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat, 10 April 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang.

Di antara mereka yang diamankan adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung. Sehari setelah OTT, pada 11 April 2026, Gatut Sunu Wibowo, adiknya, dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026. KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp129 juta, serta uang tunai Rp335,4 juta dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari target Rp5 miliar.( Ant/ Med )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *