TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV — Terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan, terdakwa Maulana Rifai alias Uul di vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang hakim Boy Syailendra, Selasa (25/2/2025).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bintan dalam perkara kasus pidana penipuan dan penggelapan lahan seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (alm).
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Rifai alias Uul wajahnya merah merona di kursi pesakitan PN Tanjungpinang.
Uul sapaan anak angkat yang murka dengan ibunya tersebut terlihatberkoordinasi dengan penasehat hukum Hendie Devitra SH MH. Ketika di tanya majelis hakim terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan 2 tahun penjara yang tidur gratis di hotel prodeo.
Dalam perkara ini sejumlah saksi dari pihak keluarga Hj. Ciah Sutarsih/ H. Ramli (alm) dan terdakwa Maulana Rifai alias Uul di mintai keterangan oleh Hakim PN Tanjungpinang. ( Lis/ Red)
No comment