BINTAN, GURINDAM.TV – Disaat lagi gencar-gencarnya polisi melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Bintan Kepulauan Riau. Sorang laki-laki yang berinisial AA (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan hari Selasa tanggal 21 April 2024 menanamnya ganja dikawasan rumahnya Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan.
Tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna orange digelandang anggota Polisi saat Konferensi Pers. Kamis (25/4/2024)
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M menerangkan tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta, tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja dan kemudian disimpan di rumahnya.
“Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun awalnya juga gagal, setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati”, lanjut Kapolres Bintan.
Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.
Terungkapnya kasus pohon ganja ini dari informasi masyarakat ada sebuah kebun yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan dan sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang. Lalu Tim Satnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.
Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang dan di bawa ke TKP dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Sementara tersangka AA mengakui bahwa pohon Ganja tersebut dia yang menanam dan merawatnya, dihadapan saksi. Tak hanya itu daun Ganjanya sudah dipergunakan atau dipakai sendiri
Tersangka positif mengunakan narkotika jenis tanaman ganja hasil pemeriksaan urine dilakukan polisi.
Kini tersangka AA dijerat Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ( Pit/ Men )
No comment