BINTAN, GURINDAM.TV — Tim Intelijen Lantamal Iav bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil mengamankan Dua Orang terduga pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Asing (TKA) berwarganegaraan China dari Malaysia dengan tujuan Batam, Selasa, (29/10/2024).
Penangkapan pelaku upaya penyelundupan TKA tersebut diungkap oleh tim F1QR Lanal Bintan di Perairan Selat Riau Karang Galang, Kepulauan Riau berkat informasi dari Staf Intelijen Lantamal IV Batam yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengawasan Orang Asing (Satgas Pora).
Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto dalam Press Conference yang digelar di Mako Lanal Bintan menerangkan bahwa tim F1QR menerima informasi dari Sintel Lantamal IV bahwa akan adanya indikasi pengiriman Tenaga Kerja Asing dari Malaysia menuju Kota Batam secara ilegal, melalui Perairan Selat Riau. Dari informasi tersebut, ditindaklanjuti oleh tim F1QR dengan melakukan penyekatan di sekitar perairan yang diduga akan dilintasi para pelaku.
Selang waktu beberapa jam, tim F1QR Lanal Bintan mendengar adanya suara boat pancung yang melintas dengan kecepatan tinggi. Kemudian Tim F1QR berusaha mendekati untuk melakukan pemeriksaan. Namun Boat Pancung tersebut menambah kecepatan untuk menghindari kejaran petugas.
F1QR kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali untuk membuat speed boat berhenti.
Petugas yang melakukan pemeriksaan kemudian mendapati empat orang penumpang yang dua orang diantaranya adalah terduga pelaku (Tekong) berinisial AN (53 Tahun) asal Kabupaten Karimun dan FN (32 Tahun )Warga Pulau Granting, beserta bawaanya Warga Negara Asing asal Fujian, China.
Menurut pengakuan tekong tersebut, dirinya mendapat orderan dari seorang berinisial H Warga Batam untuk menjemput 2 WNA dari pantai kawasan Renggit, Malaysia yang akan menyebrang ke Batam secara non prosedural dengan upah Rp. 40.000.000,- dengan rincian Per Orang Rp. 20.000.000,-Dirinya juga telah mengaku sudah menerima uang muka sebesar Rp. 10.000.000-, dari saudara H.
Para pelaku tersebut diduga telah melanggar UU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Yaitu Pasal 114 (2) Jo Pasal 17 ayat (2) yaitu Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas
pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sementara WNA diduga melanggar Pasal 113 yang dimana setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000, ( Pen/ Pit )
No comment