Tom Lembong Bersiap Bebas Setelah Mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo disetujui DPR


JAKARTA, GUIRINDAM.TV — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong siap menghirup udara bebas usai tersandung kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Namun bebas didapat Tom Lembong bukan karena upaya banding diajukannya terhadap vonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta diberikan hakim.

Tom Lembong bersiap bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Keputusan Prabowo itu disetujui DPR, pada Kamis (31/7) malam.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Penahanan Tom Lembong Dipindah

Penahanan Tom Lembong sendiri dipindah dari Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan ke ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Sudah dipindahkan ke Cipinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Jaksel Suyanto Reksa Sumarta kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/7), sebagaimana diberitakan Antara.

Dia mengatakan bahwa Tom Lembong dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang usai majelis hakim menjatuhkan vonis. Adapun keputusan ranah penahanan, kata dia, berada di tangan majelis hakim.

“Kalau penahanan persidangan di hakim,” ujar dia.

Pertimbangan Tom Lembong Diberikan Abolisi

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

“Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” kata Supratman.(Med)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *