KARIMUN, GURINDAM.TV — Seorang wanita muncikari berinisial YM (43) melakukan pidana perdagangan manusia (TPPO) atau eksploitasi seksual anak di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Karimun.
Tim Reskim Karimun juga menangkap pria hidung belang (pemesan) warga Karimun berinisial A (43).
Kasus TPPO ini terungkap setelah diamankannya dua orang wanita yang berpakaian tidak wajar dan kurang sopan pada tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB. saat barang bukti 3 unit HP di sita polisi, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Dari kedua berinisial TA usia 16 tahun (korban) dan pelaku YM (43 tahun) baru pulang dari salah satu hotel di jalan Nusantara Karimun Kepri.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo mengatakan tersangka YM (43) mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.
Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih di bawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A.
Karena dibujuk dan diyakinkan oleh YM, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka.
Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.
“Tersangka YM mendapatkan keuntungan dari tindak kejahatan dilakukannya sebesar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 150 ribu. Pengakuan tersangka menjual korban ke pria hidung belang sudah 2 kali,” ungkap AKP Gidion.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo pasal 88 Jo pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Fik/ Rcm )
No comment