KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Diduga Menerima Gratifikasi 90.000 Dollar USA


JAKARTA,GURINDAM TV — Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui perusahan konsultan pajak miliknya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, perusahaan konsultan pajak milik Rafael tersebut bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

Firli menuturkan, perkara ini bermula saat Rafael resmi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005.

Ia bertugas meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.

Firli menyebut, Rafael diduga aktif merekomendasikan perusahaannya tersebut kepada para wajib pajak yang tersandung permasalahan penyelesaian pajak mereka. “Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Firli. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan uang tersebut dan terus melakukan penelusuran.

Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Rafael mulai hari in hingga 20 hari kedepan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.(Kompas/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *