3 Calon PMI Ilegal Akan Berangkat Ke Malaysia di Gagalkan Polisi, 1 Tersangka di Ringkus


BATAM, GURINDAM.TV — Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang kembali menggagalkan keberangkatan 3 calon pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dari pengungkapan itu satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Batam berinisial ZA(50) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Polresta Barelang, AKP Jaya Putra Tarigan mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (30/1). Saat itu dua calon PMI ilegal dicurigai oleh kepala BP3MI Kepri yang tengah berada di Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada 2 perempuan yang hendak ke Malaysia. Informasi itu disampaikan oleh kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi. Kemudian oleh Kapolresta Barelang memberikan atensi pengungkapan informasi tersebut,” kata AKP Jaya, Sabtu (3/2/2024).

Kedua perempuan yang akan berangkat ke Malaysia itu kemudian diwawancarai singkat di kantor P4MI Kota Batam. Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang yang tiba di lokasi langsung melakukan pendalaman.

“Hasil interogasi keduanya mengaku berinisial WI asal Karawang, Jabar, dan RI asal Pandeglang Banten. Keduanya mengaku akan ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua calon PMI ilegal itu tak dilengkapi dokumen resmi. Keduanya dijanjikan akan diupah sebesar 1500 Ringgit Malaysia.

“Mereka tak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Pengakuan keduanya calon PMI itu dijanjikan gaji 1500 Ringgit Malaysia atau setara Rp 5 juta,” ujarnya.

Dari keterangan kedua calon PMI ilegal itu diketahui mereka saat tiba di Batam diurus oleh seorang perempuan berinisial ZA. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut.

“Unit Reskrim Polsek KKP kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang pelaku berinisial ZA dan satu orang PMI lainnya berinisial ST. Mereka diamankan di kawasan Bengkong, Batam,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi, diketahui NA merupakan orang yang berperan sebagai pengurus para calon PMI itu sebelum berangkat ke Malaysia. NA juga diketahui menyiapkan penginapan hingga mengurus paspor para PMI ilegal.

“Pelaku mengakui mendapatkan keuntungan dari membantu mengurus keberangkatan ke 3 korban sebesar Rp 3,7 juta. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek. Untuk korban dikoordinasikan dengan BP3MI Kepri,” Ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku ZA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. ( Adi/ dtc )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *