Korupsi 3,9 Miliar Untuk Judi Online, Manajer PT Pegadaian Syariah Batam Dijebloskan Penjara


BATAM, GURINDAM.TV — Manajer non-gadai di PT Pegadaian Syariah Cabang Carina, berinisial R,ditetepkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp3,9 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Kepri.

Tersangka diduga mengunakan Uang hasil kejahatan itu untuk berjudi secara daring (online gambling).

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.

“Tersangka telah mengakui menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online,” kata Kasna, Selasa (20/5/2025).

Tersangka R ditahan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Ia diduga menjalankan modus dengan memalsukan data milik keluarga, teman, hingga nasabah yang ditolak kreditnya, untuk mencairkan dana secara ilegal tanpa sepengetahuan mereka.

Kasna menegaskan, tindakan tersangka dilakukan sendiri tanpa keterlibatan pegawai lain. “Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sistematis oleh individu,” ujarnya.

Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.

Untuk mempertanggung jawabka perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.( Feb/ Pit )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *