Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan dan Kawanan Penipuan Pemalsuan Dokumen Negara Sertifikah Hak Milik di Tanjungpinang dan Bintan


TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV – Diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen negara pembuatan surat sertifikat hak milik ( SHM ) di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan berinisial ES, ketua LSM dan oknum wartawan.

Informasinya kawanan pelaku berjumlah 5 orang sudah di jebloskan ke penjara di Mako Polres Tanjungpinang dijalan Ahmad Yani. Kasus ini-pun membuat gempar ditanah segantang lada.

Kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM ) bodong ini seorang pelaku berinisal ES di tangkap Polisi mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bertugas di Kepri untuk menangani masalah pertanahan.

Pelaku Es juga mencatut gelar akademik palsu sebagai Sarjana Hukum (S.H.), Padahal pelaku ES tercatat masih sebagai mahasiswa aktif semester VI di salah satu perguruan tinggi di Kepulauan Riau, angkatan 2022.

Pelaku Es ditangkap, menjadi otak di balik jaringan pemalsuan sertifikat tanah (SHM) Bodong yang meresahkan masyarakat. Modus operandi yang digunakan adalah penerbitan surat perintah membayar (SPM) palsu yang mengatasnamakan Kantor Wilayah BPN/ATR Kepulauan Riau.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Pelaku ES secara nekat memalsukan dokumen SPM lengkap dengan tanda tangan fiktif dan stempel palsu instansi BPN guna memperdaya korban. Salah satu dokumen SPM mencantumkan biaya sebesar Rp7,4 juta untuk penerbitan sertifikat lahan seluas 45.000 meter persegi (4,5 hektare) di Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.

Ulah pelaku ES cukup gesit dan rapi melakukan aksi penipuan dan pemalsuan surat sertifikat tanah bodong. Dia merambah ke sejumlah wilayah Kelurahan dan Kecamatan di Tanjungpinang seperti di Kelurahan Dompak, Kelurahan Kampung Bugis hingga ke Kabupaten Bintan.

Dari aksinya, Pelaku ES melakukan penipuan dan pemalsuan surat sertifikat hak milik tanah (SHM ) bodong diperikirakan sudah menerbitkan SHM bodong mencapai sekitar 300 dokumen, yang semuanya tidak memiliki legalitas resmi.

Sementara itu dari perbuatan kawanan pelaku, ratusan warga di wilayah Tanjungpinang dan Bintan dikabarkan telah menjadi korban. Mereka tertipu oleh dokumen sertifikat hak milik (SHM ) palsu yang dijual seolah-olah resmi dari lembaga berwenang.

Tak hanya itu, diduga dari hasil kejahatan pelaku ES dan 4 kawanan pelaku lainnya, mereka mendapat keuntungan diperkirakan ratusan juta hingga milaran rupiah.

Aksi Pelaku ES dan jaringannya akhirnya terhendus Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Mereka masing-masing KS, D, A, LN, dan ES ditangkap ditempat terpisah oleh Tim Buser pada Jumat (23/05) lalu. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait pengungkapan jaringan ini.

Melihat besarnya skala kejahatan dan banyaknya korban yang dirugikan, aparat penegak hukum menyatakan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan yang tengah berlangsung.

Terungkapnya kasus mafia tanah dengan modus penipuan dan pemalsuan dokumen Negara penerbitan surat Sertifikat Hak Milik (SHM ) bodong mendapat apresiasi masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kepri. Pasalnya, Jaringan pelaku ES yang mengaku pegawai KPK dan pelaku lainnya tak bisa berbuat apa-apa lagi.

Kali ini aksi kejahatan mereka tidak bisa berkutik setelah Tim Reskim Polres Tanjungpinang menyergap dan mengungkap modus kejahatan terorganisi kasus penipuan dan pemalsuan dokumen Negara penerbitan sertifikat hak milk (SHM ) bodong ini.

Pelaku ES serta KS, D, A, LN kini tengah menikmati dijeruji besi sel penjara.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP ). Kini Tim Reskim Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan kasus ini.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Kepri yang merasa ragu dengan terbitnya sertifikat hak milik, Selain bisa dicek dengan mendatangi kantor BPN, bisa juga bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah dengan sistem online melalui App Sentuh Tanahku, Website ATR/BPN, dan website Bhumi.

( Tim/ Red )

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *