TANJUNGPINANG, GURINDAM.TV – Masyarakat Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau mendukung Pelindo menaikan tariff pass pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang mulai 1 Juni 2025 untuk kepergian ke luar negeri.
Hal ini merupakan salah satu pendapatan untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang ada di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura. Yang nantinya akan di nikmati seluruh masyarakat terutama yang ada di Kota Tanjungpinang,”Ungkap Jismul Hasien kepada awak media, Minggu (01/06/2025 )
Lanjutnya, kenaikan tarif pass Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang sudah wajar naik. Kendati PT Pelindo Tanjungpinang pasti sudah memperhitungkan semua. Selain tariff pass sudah lama tidak naik dan ini bisa menambah pendapatan daerah Ibu Kota Tanjungpinang.”Kata Aching Sekerataris PP ini.
Sementara itu melalui akun media sosialnya, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudi Chua, menyampaikan bahwa Pelindo Tanjungpinang akan menyesuaikan tarif pass pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang mulai 1 Juni 2025.

(FOTO : Aktevitas pemberangkatan di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang )
Berikut rinciannya:
1. Domestik (Keberangkatan dalam negeri): Tetap Rp 10.000
2. Internasional (WNI): dari Rp 40.000 Naik menjadi Rp 75.000
3. Internasional (WNA): dari Rp 60.000 Naik menjadi Rp 100.000
Sebagai kompensasi, PT Pelindo telah melakukan beberapa perbaikan layanan, di antaranya:
• Penumpang tidak perlu bawa tas ke lantai 2 – cukup titip di kounter depan eskalator, lalu ambil saat turun di Pelabuhan Stulang/TMFT atau di bagasi setelah imigrasi.
• Tangga sebelum eskalator diubah menjadi jalan miring (ramp) untuk memudahkan penumpang membawa koper.
• Penetapan tarif pengangkutan barang dari kapal untuk menghindari negosiasi porter yang tidak perlu.
Rudi Chua juga menyampaikan bahwa DPRD & Pemerintah juga meminta perbaikan tambahan, diantaranya:
1. Penyesuaian tralis antrian imigrasi (agar penumpang tidak berputar-putar saat antre).
2. Pemasangan eskalator turun dari ruang tunggu ke kapal (diusulkan di anggaran 2026).
3. Pembangunan tempat penurunan/penjemputan penumpang yang terlindungi (dari pintu masuk hingga keluar, dianggarkan 2026).
Kenaikan tarif hanya berlaku untuk internasional, sementara tarif domestik Tidak berubah. (Omi/Red )


No comment